MUI Kritik KUHP Baru: Poligami dan Nikah Siri Tak Boleh Dipidana, Itu Hak Perdata!
JAKARTA, iNewsMedan.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengkritik sejumlah klausul dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mengatur potensi pemidanaan terhadap pelaku nikah siri dan poligami. Pasal 402 KUHP dinilai berisiko bertentangan dengan hukum Islam karena menyasar individu yang melangsungkan perkawinan dengan batasan yang dianggap kurang tepat.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni'am Sholeh, menjelaskan bahwa dalam Pasal 402 terdapat istilah qaid atau batasan mengenai "penghalang yang sah". Ia mengingatkan bahwa merujuk pada Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan, sebuah pernikahan dinyatakan sah apabila dilaksanakan sesuai dengan ketentuan agama masing-masing.
"Sementara dalam Islam, yang jadi penghalang sah perkawinan adalah jika perempuan terikat dalam perkawinan dengan orang lain. Kalau bagi laki-laki, keberadaan istri tidak jadi penghalang yang sah yang menyebabkan ketidakabsahan pernikahan," ujar Ni'am dalam keterangannya, Rabu (7/1/2026).
Menurut Ni'am, pernikahan siri yang telah memenuhi syarat dan rukun Islam tidak dapat dipidana. Ia menegaskan bahwa penggunaan Pasal 402 sebagai dasar memidana nikah siri merupakan bentuk penafsiran yang keliru.
"Seandainya pun jika itu dijadikan dasar pemidanaan kawin siri, maka itu bertentangan dengan hukum Islam," tutur dia.
Terkait pencatatan pernikahan, Ni'am berpendapat bahwa negara memang bertanggung jawab secara administratif untuk melindungi hak keperdataan dan sipil warga negara. Namun, pendekatan yang digunakan seharusnya melalui keaktifan masyarakat untuk mencatatkan pernikahan, bukan melalui ancaman pidana bagi yang ada penghalang sah.
“Tapi pendekatannya adalah keaktifan masyarakat untuk mencatatkan. Sementara, KUHP mengatur larangan perkawinan terhadap seseorang yang ada penghalang yang sah, seperti menikahi orang perempuan yang sudah berada di dalam ikatan perkawinan," katanya.
Ia menekankan bahwa larangan keras berlaku bagi perempuan yang masih terikat pernikahan (poliandri).
"Kalau poliandri, dalam arti istri yang masih terikat perkawinan, jika kawin dengan laki-laki lain ini bisa dipidana, karena diketahui ada penghalang yang sah. Namun, itu tidak bagi poligami," tutur dia.
Ni'am juga menyinggung ketentuan fikih mengenai al-muharramat minan nisa' atau perempuan yang haram dinikahi, seperti ibu kandung, anak kandung, atau saudara sepersusuan.
"Apabila ini terjadi dengan kesengajaan, maka bisa berefek kepada pidana," ujarnya.
MUI memandang pemidanaan nikah siri tidak tepat karena alasan di lapangan sering kali berkaitan dengan kendala administratif, bukan niat buruk.
"Karena peristiwa nikah siri tidak serta merta karena keinginan untuk menyembunyikan. Kondisi faktual di masyarakat, ada orang yang nikah siri karena persoalan akses dokumen administrasi," ucap Ni'am.
Ia menegaskan bahwa urusan perkawinan adalah ranah perdata. Meski mengapresiasi penggantian KUHP kolonial, MUI meminta pemerintah memperbaiki aturan yang mencampuradukkan urusan perdata dengan pidana.
"Memidanakan sesuatu yang pada hakikatnya urusan perdata, maka perlu diluruskan dan diperbaiki. Tapi secara umum MUI mengapresiasi diundangkannya KUHP baru menggantikan KUHP warisan kolonial," tutur dia.
Terakhir, Ni'am berharap implementasi KUHP baru tetap diawasi ketat agar tidak merugikan umat beragama.
"Memberikan perlindungan kepada masyarakat di dalam menjalankan aktivitasnya dan perlindungan umat beragama di dalam menjalankan agama dan juga keyakinannya sesuai dengan ajaran agama masing-masing serta menjamin kemaslahatan bagi masyarakat luas," kata dia.
Editor : Jafar Sembiring