Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : 41 Peserta PKA LAN Aceh Studi Lapangan ke Kantor Imigrasi Medan
Advertisement . Scroll to see content

Tak Permanen, Imigrasi Jelaskan Batas Waktu dan Aturan Pencegahan ke Luar Negeri

Selasa, 06 Januari 2026 | 15:55 WIB
  • author Jafar Sembiring
Tak Permanen, Imigrasi Jelaskan Batas Waktu dan Aturan Pencegahan ke Luar Negeri
Autogate di Bandara Kualanamu. Foto: Dok Imigrasi Medan

Pihak Imigrasi juga mengimbau masyarakat untuk proaktif jika menemukan kendala sistem saat masa pencegahan seharusnya sudah berakhir. “Apabila seseorang merasa masa pencegahannya telah berakhir namun masih terkendala di pemeriksaan imigrasi, kami sarankan untuk segera menyampaikannya melalui layanan informasi agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan,” ungkap Uray.

Dengan mekanisme ini, diharapkan masyarakat memahami bahwa pencegahan adalah tindakan administratif yang terukur dan memiliki kepastian hukum sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013.

Editor: Jafar Sembiring

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut