Imigrasi Medan Deportasi 45 WNA dan Detensi 54 Orang Sepanjang Tahun 2025
MEDAN, iNewsMedan.id - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan melaporkan telah melakukan deportasi terhadap 45 Warga Negara Asing (WNA) dan mendetensi 54 orang lainnya sepanjang tahun 2025. Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk konsistensi penegakan hukum melalui Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) guna menjaga ketertiban umum di wilayah Sumatera Utara.
Kepala Seksi Intelijen Keimigrasian Medan, Muhammad Titra Mandala, menjelaskan bahwa penerapan TAK dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengawasan keimigrasian yang ketat.
“Tindakan Administratif Keimigrasian adalah instrumen hukum yang diberikan undang-undang kepada Imigrasi untuk menindak pelanggaran keimigrasian secara cepat dan tepat, guna menjaga ketertiban dan keamanan orang asing yang berada di Indonesia,” ujarnya di Medan, Rabu (31/12/2025).
Berdasarkan data imigrasi, jenis pelanggaran yang paling dominan ditemukan adalah:
- Overstay: Melebihi batas waktu izin tinggal yang diberikan.
- Penyalahgunaan Izin Tinggal: WNA bekerja menggunakan visa kunjungan.
- Dokumen Tidak Sah: Tidak memiliki dokumen keimigrasian yang valid.
- Pelanggaran Prosedur: Masuk atau keluar wilayah Indonesia tidak melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).
Editor : Jafar Sembiring