get app
inews
Aa Text
Read Next : Penuhi Standar HAM, 1.899 Penumpang Rentan Gunakan Jalur Prioritas Imigrasi Medan

Imigrasi Medan Deportasi 45 WNA dan Detensi 54 Orang Sepanjang Tahun 2025

Rabu, 31 Desember 2025 | 17:54 WIB
header img
Imigrasi Medan Deportasi 45 WNA dan Detensi 54 Orang Sepanjang Tahun 2025. Foto: Dok Imigrasi Medan

MEDAN, iNewsMedan.id - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan melaporkan telah melakukan deportasi terhadap 45 Warga Negara Asing (WNA) dan mendetensi 54 orang lainnya sepanjang tahun 2025. Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk konsistensi penegakan hukum melalui Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) guna menjaga ketertiban umum di wilayah Sumatera Utara.

Kepala Seksi Intelijen Keimigrasian Medan, Muhammad Titra Mandala, menjelaskan bahwa penerapan TAK dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengawasan keimigrasian yang ketat.

“Tindakan Administratif Keimigrasian adalah instrumen hukum yang diberikan undang-undang kepada Imigrasi untuk menindak pelanggaran keimigrasian secara cepat dan tepat, guna menjaga ketertiban dan keamanan orang asing yang berada di Indonesia,” ujarnya di Medan, Rabu (31/12/2025).

Berdasarkan data imigrasi, jenis pelanggaran yang paling dominan ditemukan adalah:

- Overstay: Melebihi batas waktu izin tinggal yang diberikan.

- Penyalahgunaan Izin Tinggal: WNA bekerja menggunakan visa kunjungan.

- Dokumen Tidak Sah: Tidak memiliki dokumen keimigrasian yang valid.

- Pelanggaran Prosedur: Masuk atau keluar wilayah Indonesia tidak melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).

Sebagai konsekuensi, para pelanggar dikenakan sanksi administratif yang beragam, mulai dari pembatalan izin tinggal, pengenaan denda, pencegahan dan penangkalan (cekal), hingga kewajiban tinggal di Rumah Detensi Imigrasi sebelum dideportasi ke negara asal.

Tirta menegaskan bahwa meski TAK bersifat administratif, pihak Imigrasi tidak menutup peluang untuk membawa pelanggaran tersebut ke ranah pidana jika ditemukan bukti yang cukup.

“Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan bukti yang memenuhi unsur pidana keimigrasian, maka penanganan perkara dapat ditingkatkan ke proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Negara hadir untuk menegakkan hukum secara tegas namun tetap menjunjung tinggi asas keadilan,” tegas Tirta.

Di penghujung tahun 2025 ini, Kantor Imigrasi Medan kembali mengimbau kepada seluruh WNA dan pihak penjamin untuk lebih proaktif dalam memahami dan mematuhi regulasi keimigrasian demi menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut