get app
inews
Aa Text
Read Next : BREAKING NEWS Didalangi Mantan Sopir, Ini Motif Pembakaran Rumah Hakim di Medan

Antara Cinta dan Trauma: Mengurai Tabir Kelam di Balik Sosok Anak Pembunuh Ibu Kandung di Medan

Senin, 29 Desember 2025 | 18:09 WIB
header img
Polrestabes Medan. Foto: Istimewa

MEDAN, iNewsMedan.id - Polrestabes Medan secara resmi menetapkan A (12), seorang siswi SMP, sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan keji terhadap ibu kandungnya, Faizah Soraya (42). Meski berstatus tersangka, polisi memastikan penanganan kasus ini dilakukan dengan pendekatan khusus mengingat usia pelaku yang masih di bawah umur.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, menjelaskan bahwa saat ini tersangka ditempatkan di sebuah rumah aman (safe house) dengan pendampingan ketat dari tenaga ahli.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolrestabes Medan pasca-penyelidikan mendalam, Kombes Pol Jean Calvijn mengungkap sisi lain dari kehidupan keluarga yang selama ini terlihat harmonis di mata tetangga. Berdasarkan keterangan tersangka dan saksi-saksi, ditemukan adanya tekanan psikologis yang dialami anak selama tiga tahun terakhir.

"Tersangka melihat kakaknya sering dipukuli menggunakan ikat pinggang hingga mengalami memar membiru di kaki, betis, dan tangan. Ia juga berkali-kali melihat korban memarahi dirinya, kakaknya, bahkan bapaknya," ujar Kombes Pol Jean Calvijn, Senin (29/12/2025).

Kondisi internal keluarga tersebut ternyata cukup rapuh. Kata Kapolrestabes, neski tinggal satu atap, suami-istri tersebut diketahui sudah tidak harmonis. Ayahnya tinggal di lantai dua, sementara ibu dan kedua anaknya tinggal di lantai satu. Konflik yang memuncak pada malam sebelum kejadian diduga menjadi pemicu akhir aksi nekat anak yang baru berusia 12 tahun 37 hari saat kejadian.

Untuk diketahui bahwa peristiwa yang terjadi selepas subuh di Jalan Dwikora, Kecamatan Medan Sunggal ini pada Rabu 10 Desember 2025 mengguncang warga sekitar. Saksi mata pertama, Kepala Lingkungan V, Tono, awalnya hanya mengira ada luka di lengan korban. Namun, hasil autopsi pihak kepolisian menemukan fakta mengerikan berupa 20 luka tusukan pisau di tubuh korban.

Warga merasa syok karena selama ini pelaku dikenal sebagai 'anak manis' dan korban sering terlihat akrab dengan putrinya saat mengantar sekolah.

Mengingat statusnya sebagai anak, Kombes Pol Jean Calvijn menegaskan bahwa penyidikan dilakukan secara berkala dan hati-hati dengan melibatkan Bareskrim, Polda, Psikolog, serta Dinas Sosial.

"Kami memberikan hak-hak mendasarnya dengan baik. Ada pendampingan psikolog, akses pendidikan agama, bahkan waktu untuk bermain dan bernyanyi. Berdasarkan evaluasi Dinas Sosial, anak ini merasa cukup nyaman di angka 10 (skala 1-10) berada di tempat pendampingan saat ini," tambahnya.

Meski ada desakan agar anak segera dikembalikan kepada orang tuanya, kepolisian masih akan melihat perkembangan proses hukum dan kondisi psikologis tersangka.

"Perlakuannya istimewa karena ia masih anak-anak, meskipun apa yang dilakukannya sangat tragis dan melampaui apa yang dibayangkan orang dewasa," tutup Kapolrestabes.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto, mengonfirmasi bahwa kasus ini sepenuhnya ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). 

"Pendampingan dilakukan secara lintas sektoral melibatkan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3APM) Kota Medan untuk memastikan UU Sistem Peradilan Pidana Anak diterapkan secara tepat," ujarnya.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut