Bantuan Korban Banjir Disunat, Jaksa Seret Kadis Sosial Samosir ke Bui
Senin, 29 Desember 2025 | 08:44 WIB
Richard menjelaskan, penyimpangan diduga terjadi ketika bantuan yang awalnya direncanakan disalurkan secara tunai diubah menjadi bantuan barang. FAK juga diduga menunjuk BUMDes-MA Marsada Tahi sebagai penyedia.
“Selain mengubah mekanisme, tersangka juga meminta penyisihan sekitar 15 persen dari nilai bantuan untuk kepentingan pribadi dan pihak lain,” tegasnya.
FAK dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kejari Samosir memastikan penyidikan terus dikembangkan.
“Tidak tertutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat. Siapa pun yang bertanggung jawab akan kami proses,” pungkas Richard.
Editor : Ismail