get app
inews
Aa Text
Read Next : Kejari Samosir Hentikan Perkara Nenek 92 Tahun Tersangka Kasus Penebangan Pohon Pisang

Bantuan Korban Banjir Disunat, Jaksa Seret Kadis Sosial Samosir ke Bui

Senin, 29 Desember 2025 | 08:44 WIB
header img
Bantuan Korban Banjir Disunat, Jaksa Seret Kadis Sosial Samosir ke Bui. Foto: Istimewa

Richard menjelaskan, penyimpangan diduga terjadi ketika bantuan yang awalnya direncanakan disalurkan secara tunai diubah menjadi bantuan barang. FAK juga diduga menunjuk BUMDes-MA Marsada Tahi sebagai penyedia.

“Selain mengubah mekanisme, tersangka juga meminta penyisihan sekitar 15 persen dari nilai bantuan untuk kepentingan pribadi dan pihak lain,” tegasnya.

FAK dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kejari Samosir memastikan penyidikan terus dikembangkan.

“Tidak tertutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat. Siapa pun yang bertanggung jawab akan kami proses,” pungkas Richard. 

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut