Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kejari Samosir Hentikan Perkara Nenek 92 Tahun Tersangka Kasus Penebangan Pohon Pisang
Advertisement . Scroll to see content

Bantuan Korban Banjir Disunat, Jaksa Seret Kadis Sosial Samosir ke Bui

Senin, 29 Desember 2025 | 08:44 WIB
  • author Ismail
Bantuan Korban Banjir Disunat, Jaksa Seret Kadis Sosial Samosir ke Bui
Bantuan Korban Banjir Disunat, Jaksa Seret Kadis Sosial Samosir ke Bui. Foto: Istimewa

Richard menjelaskan, penyimpangan diduga terjadi ketika bantuan yang awalnya direncanakan disalurkan secara tunai diubah menjadi bantuan barang. FAK juga diduga menunjuk BUMDes-MA Marsada Tahi sebagai penyedia.

“Selain mengubah mekanisme, tersangka juga meminta penyisihan sekitar 15 persen dari nilai bantuan untuk kepentingan pribadi dan pihak lain,” tegasnya.

FAK dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kejari Samosir memastikan penyidikan terus dikembangkan.

“Tidak tertutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat. Siapa pun yang bertanggung jawab akan kami proses,” pungkas Richard. 

Editor: Ismail

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut