Empat Orangutan Korban Perdagangan Ilegal Dipulangkan dari Thailand ke Sumut
MEDAN, iNewsMedan - Kementerian Kehutanan bersama Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Bangkok berhasil memulangkan empat individu orangutan korban perdagangan ilegal satwa liar dari Thailand ke Indonesia. Proses serah terima dilakukan secara resmi oleh Pemerintah Thailand kepada Pemerintah Republik Indonesia melalui KBRI Bangkok di Bandara Internasional Suvarnabhumi, Bangkok, pada Senin, 23 Desember 2025.
Keempat orangutan tersebut merupakan hasil penyitaan aparat berwenang Thailand pada Januari dan Mei 2025. Saat diamankan, usia keempatnya diperkirakan masih di bawah satu bulan. Selanjutnya, Department of National Park, Wildlife and Plant Conservation (DNP) Thailand menetapkan keempat orangutan itu sebagai barang bukti kasus penyelundupan satwa liar.
Selama menunggu proses hukum, orangutan-orangutan tersebut dirawat di Khao Pratubchang Wildlife Rescue Centre, Provinsi Ratchaburi, Thailand. Berdasarkan hasil identifikasi fisik dan uji DNA, diketahui bahwa empat individu tersebut terdiri atas tiga orangutan Sumatera (Pongo abelii) — dua jantan dan satu betina — serta satu orangutan Tapanuli (Pongo tapanuliensis) berjenis kelamin betina.
“Berdasarkan usia, perilaku, dan hasil pemeriksaan kesehatan, keempat orangutan ini masih memiliki harapan besar untuk menjalani proses rehabilitasi sebelum dilepasliarkan kembali ke habitat alaminya sesuai dengan sebaran masing-masing spesies,” ujar Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara (BBKSDA Sumut), Novita Kusuma Wardani, S.Hut., M.AP., M.Env.
Orangutan tersebut tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Selasa, 23 Desember 2025, menggunakan pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA-867. Kedatangan mereka disambut langsung oleh Menteri Kehutanan RI, Raja Juli Antoni, Ph.D., beserta jajaran terkait.
Editor : Ismail