Konflik Internal Keluarga Picu Kematian Dosen USU, Polisi: Tersangka Sakit Hati Ibu Sering Dipukul
Kini, HFZ telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di sel tahanan Polres Pelabuhan Belawan. Ia dijerat dengan pasal berlapis yang merujuk pada undang-undang perlindungan keluarga dan pembunuhan.
"Pelaku dikenakan Pasal 44 ayat 3 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, Sub Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," terangnya.
Kematian OK menyisakan duka sekaligus keterkejutan bagi rekan sejawat dan mahasiswanya di USU. Korban dikenal sebagai sosok cerdas lulusan doktor Institut Pertanian Bogor (IPB) tahun 2018 yang ahli dalam bidang resolusi konflik tenurial.
Tragisnya, pakar resolusi konflik tersebut justru harus meregang nyawa akibat konflik internal keluarganya sendiri yang gagal teratasi. Hingga kini, pihak kepolisian masih terus melengkapi berkas perkara terkait kasus yang memilukan ini.
Editor : Jafar Sembiring