Cegah Polemik dan Penurunan PAD, DPRD Medan Sepakat Tunda Pengesahan Ranperda KTR
Meski Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026 sudah diketok palu, politisi Nasdem ini berkomitmen untuk berkonsultasi dengan pimpinan DPRD Medan guna melakukan revisi. Selain Ranperda KTR, revisi ini juga direncanakan untuk memasukkan Perda Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sangat dibutuhkan kota.
Senada dengan Afif, Ketua Pansus Ranperda KTR, Dr. Dra. Lily, M.B.A., M.H., menilai draf yang ada saat ini masih mengandung kerancuan yang dapat merugikan pedagang kecil.
"Ada aturan yang menyebut tidak boleh jual, tapi boleh kalau ada lapak permanen. Ini rancu dan diributkan pedagang kecil. Kita ingin aturan ini jelas: boleh jual, tapi tidak boleh merokok di area tertentu (KTR). Kita harus mengakomodir masukan stakeholder," jelas Lily.
Rapat yang juga dihadiri oleh Dinas Kesehatan, Satpol PP, Bapenda, dan Bagian Hukum Pemko Medan tersebut akhirnya menyepakati jadwal ulang sebagai berikut:
Pertengahan Januari 2026: Pansus akan menggelar pertemuan untuk menghapus dua pasal polemik tersebut.
Editor : Jafar Sembiring