Bea Cukai Sibolga Tindak Jutaan Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Negara Rp1,9 M
BATUBARA, iNewsMedan.id - Akibat status tanggap darurat bencana alam di wilayah asalnya, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Sibolga terpaksa mengalihkan lokasi pemusnahan barang milik negara (BMN) hasil penindakan ke Kuala Tanjung, Kabupaten Batubara, Jumat (19/12/2025).
Keputusan pemindahan lokasi ini merujuk pada perpanjangan status tanggap darurat hingga 23 Desember 2025 yang ditetapkan oleh Wali Kota Sibolga dan Bupati Tapanuli Tengah. Kepala Kantor Bea Cukai Sibolga, Goodman, memberikan apresiasi kepada Bea Cukai Kuala Tanjung yang telah memfasilitasi kegiatan tersebut.
"Tidak memungkinkan bagi kami untuk melaksanakan kegiatan pemusnahan di Sibolga," ujar Goodman di sela-sela kegiatan.
Sepanjang Januari hingga Desember 2025, Bea Cukai Sibolga tercatat telah melakukan 174 kali penindakan. Dari operasi tersebut, petugas mengamankan 2.507.870 batang Barang Kena Cukai (BKC) hasil tembakau dan 14,4 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA). Total perkiraan nilai barang mencapai Rp3.571.304.990 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp1.933.474.252.
"Pada tahun 2025 Bea Cukai Sibolga juga telah menghasilkan penerimaan negara melalui mekanisme Ultimum Remedium sebesar Rp208.254.000," jelas Goodman.
Ia menambahkan bahwa keberhasilan ini merupakan buah kolaborasi dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah melalui pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Program ini mencakup sosialisasi ketentuan cukai, pengumpulan informasi, hingga operasi pasar bersama di berbagai wilayah, termasuk Pulau Nias dan Pakpak Bharat.
Sebelumnya, pada 6 November 2025, Bea Cukai Sibolga telah memusnahkan 1.351.388 batang rokok ilegal dan 14,4 liter MMEA. Sementara itu, fokus pemusnahan hari ini adalah sisa barang bukti dari periode Juli hingga November 2025.
"Pada hari ini, Bea Cukai Sibolga memusnahkan sebanyak 1.074.074 batang rokok ilegal yang berasal dari 102 kali operasi penindakan yang dilaksanakan sepanjang periode Juli hingga November 2025 dari berbagai lokasi di wilayah kerja Bea Cukai Sibolga, dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp1.608.629.380," terangnya.
Dari aksi tersebut, negara berhasil menyelamatkan potensi kerugian sebesar Rp871.004.656. Barang yang dimusnahkan didominasi oleh rokok polos tanpa pita cukai serta rokok dengan pita cukai palsu.
Goodman menegaskan bahwa seluruh barang tersebut telah mendapatkan persetujuan pemusnahan dari Menteri Keuangan melalui Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Sumatera Utara dan Kepala KPKNL Padangsidimpuan.
"Seluruh barang tersebut telah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan melalui Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendera Kekayaan Negara Sumatera Utara dan Kepala KPKNL Padangsidimpuan untuk dimusnahkan," katanya.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Bea Cukai Kuala Tanjung dan Pematang Siantar sebagai bentuk transparansi pengawasan di wilayah Sumatera Utara.
"Kami berharap sinergi ini terus diperkuat demi menjaga keadilan bagi para pelaku usaha yang patuh serta melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal," pungkas Goodman.
Editor : Jafar Sembiring