Tagih Uang Pengganti Rp3,3 Miliar, Jaksa Sita Aset Terpidana Kasus Korupsi PSU
MEDAN, iNewsMedan.id - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengeksekusi penyitaan aset milik terpidana korupsi Febrian Morisdiak Bate’e. Dua bidang tanah beserta bangunan di Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, disita untuk menutup kewajiban uang pengganti perkara koneksitas tindak pidana korupsi.
Penyitaan dilakukan di dua lokasi, masing-masing di Jalan Bakti II Desa Sekip dan Jalan Sudirman Gang Musholla, Kelurahan Lubuk Pakam Pekan. Total luas aset yang disita mencapai 1.030 meter persegi, terdiri dari satu bidang seluas 798 meter persegi dan satu bidang lainnya 232 meter persegi.
Eksekusi penyitaan dipimpin langsung Asisten Pidana Militer Kejati Sumut Kolonel TNI Kum Lukas Sambiono. Ia menegaskan, penyitaan tersebut merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Penyitaan dilakukan untuk eksekusi uang pengganti sesuai putusan Mahkamah Agung,” kata Kum Lukas, Selasa, 16 Desember 2025.
Dalam perkara ini, Febrian Morisdiak Bate’e diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3,39 miliar. Putusan tersebut tertuang dalam putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 526 K/Pid.Sus/2025 tertanggal 13 Februari 2025, yang menguatkan putusan pengadilan sebelumnya.
Editor : Ismail