APPSI Medan Tolak Keras Pasal Larangan Jual Rokok di Ranperda KTR
Senada dengan APPSI, Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Operasi (DirOps) PUD Pasar Kota Medan, Zulfadli, menyadari bahwa regulasi larangan penjualan rokok ini akan memberikan dampak signifikan bagi para pedagang.
"Larangan penjualan ini sangat menyulitkan. Pedagang dilarang jual rokok, terus mau diganti jual apa? Tidak semudah itu menyuruh pedagang berhenti jual rokok, mengubah barang dagangan. Apalagi, harus diakui, rokok ini membantu perputaran penjualan barang lain. Di situasi ekonomi yang sulit saat ini, pendapatan tak sama, larangan-larangan yang memaksakan, ujung-ujungnya bisa berujung kriminalitas," sebut Zulfadli.
Sebelumnya, APPSI Kota Medan telah menyepakati dan melahirkan petisi pedagang sebagai bentuk aspirasi resmi. Petisi tersebut mencakup tiga tuntutan utama: permohonan realisasi komitmen Wali Kota Medan sesuai misi MEDAN BERTUAH, realisasi revitalisasi sarana dan prasarana pasar tradisional, serta penolakan atas Ranperda KTR Medan yang memuat larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dan larangan pemajangan.
Petisi tersebut juga berbunyi: "Menolak Ranperda KTR Kota Medan yang memuat larangan penjualan rokok radius 200meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak serta larangan pemajangan perlindungan yang menyengsarakan dan membebani pedagang. Para pedagang yang saat ini diterjang bencana, jangan dipatahkan daya juang dan upaya nya dengan pelarangan total penjualan dan perluasan kawasan tanpa rokok yang sangat menyulitkan pedagang pasar tradisional."
Editor : Jafar Sembiring