APPSI Medan Tolak Keras Pasal Larangan Jual Rokok di Ranperda KTR
MEDAN, iNewsMedan.id - Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kota Medan menyatakan penolakan tegas terhadap pasal-pasal dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang dinilai memberatkan dan menindas pedagang pasar tradisional. Penolakan ini disampaikan beriringan dengan kegiatan aksi solidaritas berupa pembagian bantuan sembako kepada 450 pedagang yang terdampak banjir di tiga pasar tradisional.
Aksi solidaritas pembagian sembako dilakukan di Pasar Sore Padang Bulan, Pasar Jahe Simalingkar, dan Pasar Palapa Brayan pada Selasa (9/12/2025). Selain memberikan bantuan, momentum ini dimanfaatkan APPSI untuk menegaskan bahwa pedagang pasar saat ini lebih membutuhkan perlindungan dan pemberdayaan dari Pemerintah Kota (Pemko) Medan dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, alih-alih regulasi yang menyulitkan.
Ketua Umum APPSI Kota Medan, Muhammad Siddiq, mengkhawatirkan Ranperda KTR yang sedang dibahas di DPRD Kota Medan akan menjadi beban baru bagi para pedagang. Pasal yang paling disoroti adalah larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, serta perluasan kawasan tanpa rokok di tempat umum, termasuk pasar.
"Kami berharap baik Pemko Medan dan DPRD Kota Medan memberikan perhatian untuk fokus membantu pedagang, bukan dengan merancang regulasi seperti Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang sedang difinalisasi, yang tidak urgen dan justru menindas pedagang," ujar Muhammad Siddiq.
Siddiq menilai pasal pelarangan penjualan tersebut tidak realistis untuk diterapkan di pasar tradisional. APPSI memproyeksikan larangan ini akan berdampak langsung pada sekitar 18.000 pedagang di 52 unit pasar tradisional yang berada di bawah pengelolaan PUD Pasar Kota Medan.
"Belasan ribu pedagang bisa jadi korban Ranperda KTR yang tidak adil ini. Kami, pedagang pasar, bukan anti-peraturan. Tapi, sudah jelas, larangan penjualan dalam Ranperda KTR ini bukan hanya membebani tapi juga mengancam turunnya pendapatan pedagang, aktivitas transaksi menyusut, dan makin menindas keberlangsungan edagang pasar itu sendiri. Kami mohon kebijaksanaan pemerintah dan DPRD untuk mencabut pasal yang memberatkan rakyat kecil ini," jelas Siddiq.
Senada dengan APPSI, Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Operasi (DirOps) PUD Pasar Kota Medan, Zulfadli, menyadari bahwa regulasi larangan penjualan rokok ini akan memberikan dampak signifikan bagi para pedagang.
"Larangan penjualan ini sangat menyulitkan. Pedagang dilarang jual rokok, terus mau diganti jual apa? Tidak semudah itu menyuruh pedagang berhenti jual rokok, mengubah barang dagangan. Apalagi, harus diakui, rokok ini membantu perputaran penjualan barang lain. Di situasi ekonomi yang sulit saat ini, pendapatan tak sama, larangan-larangan yang memaksakan, ujung-ujungnya bisa berujung kriminalitas," sebut Zulfadli.
Sebelumnya, APPSI Kota Medan telah menyepakati dan melahirkan petisi pedagang sebagai bentuk aspirasi resmi. Petisi tersebut mencakup tiga tuntutan utama: permohonan realisasi komitmen Wali Kota Medan sesuai misi MEDAN BERTUAH, realisasi revitalisasi sarana dan prasarana pasar tradisional, serta penolakan atas Ranperda KTR Medan yang memuat larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dan larangan pemajangan.
Petisi tersebut juga berbunyi: "Menolak Ranperda KTR Kota Medan yang memuat larangan penjualan rokok radius 200meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak serta larangan pemajangan perlindungan yang menyengsarakan dan membebani pedagang. Para pedagang yang saat ini diterjang bencana, jangan dipatahkan daya juang dan upaya nya dengan pelarangan total penjualan dan perluasan kawasan tanpa rokok yang sangat menyulitkan pedagang pasar tradisional."
Editor : Jafar Sembiring