Bank Sumut Siap! Skema OJK untuk Kredit UMKM Bencana Diterapkan Setelah Kebijakan Pusat
Bank Sumut menjadi salah satu lembaga keuangan yang paling terdampak, dengan catatan 339 debitur UMKM di Sumatera Utara masuk kategori terdampak bencana hingga akhir November 2025. Data ini didapatkan setelah sejumlah kabupaten/kota dilanda banjir, banjir bandang, dan tanah longsor dalam beberapa pekan terakhir.
Direktur Keuangan dan TI Bank Sumut, Arieta Aryanti, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pendataan lapangan dan asesmen kondisi usaha para debitur. Ia menegaskan, Bank Sumut telah menyiapkan berbagai alternatif penanganan kredit yang adaptif, namun harus sejalan dengan regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Kami berempati atas situasi yang dialami para pelaku UMKM. Pendataan masih terus kami lakukan, dan saat ini kami menunggu pedoman dari pemerintah untuk memastikan seluruh langkah pemulihan kami berjalan seragam dan tepat sasaran,” ujar Arieta.
Arieta merinci, Bank Sumut dapat menerapkan sejumlah opsi sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 19 Tahun 2022. Opsi tersebut meliputi restrukturisasi kredit, penetapan ulang kualitas kredit, hingga pemberian pembiayaan baru untuk mendukung pemulihan UMKM.
Keputusan pemerintah pada Senin mendatang dinilai sebagai momentum penting. Setelah regulasi ditetapkan, Bank Sumut memastikan akan segera mengimplementasikan kebijakan pemulihan sesuai arahan pemerintah dan OJK.
“Kami siap bersinergi dengan pemerintah pusat, daerah, dan para penyalur pembiayaan lainnya. Harapannya, pemulihan UMKM berjalan cepat dan masyarakat kembali punya harapan untuk memulai usaha,” tutur Arieta.
Editor : Jafar Sembiring