Bank Sumut Siap! Skema OJK untuk Kredit UMKM Bencana Diterapkan Setelah Kebijakan Pusat
MADINA, iNewsMedan.id - Bank Sumut mengumumkan kesiapan penerapan skema pemulihan kredit bagi debitur Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang terdampak bencana alam di Sumatera Utara, menyusul rencana penetapan kebijakan oleh pemerintah pusat pada Senin (8/12/2025).
Kebijakan yang akan diputuskan oleh pemerintah pusat pada pekan depan tersebut akan menjadi panduan utama bagi seluruh lembaga keuangan, termasuk Bank Sumut, dalam memberikan keringanan dan perlindungan kepada debitur UMKM yang usahanya rusak akibat bencana.
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menyampaikan hal ini setelah menghadiri Festival Kemudahan dan Pelindungan Usaha Mikro di Gedung Serbaguna STAIN Mandailing Natal, Kamis (4/12/2025). Menurut Maman, langkah khusus ini disiapkan untuk merespons kerusakan usaha dan terhentinya aktivitas ekonomi masyarakat di tiga provinsi di Sumatera
“Senin depan kami akan rapat dengan 44 penyalur. Fokusnya memetakan UMKM terdampak di tiga provinsi dan merumuskan insentif yang paling tepat,” ujar Maman Abdurrahman.
Maman menambahkan bahwa penanganan yang dilakukan akan mempertimbangkan tingkat kerusakan yang dialami.
“Perlakuannya tentu berbeda antara wilayah yang terdampak permanen dan yang tidak permanen. Sinkronisasi dengan BNPB penting agar pemulihan berjalan sistematis. Yang pasti, perlindungan bagi UMKM terdampak menjadi prioritas. Itu pesan dari Pak Prabowo,” kata Maman.
Bank Sumut menjadi salah satu lembaga keuangan yang paling terdampak, dengan catatan 339 debitur UMKM di Sumatera Utara masuk kategori terdampak bencana hingga akhir November 2025. Data ini didapatkan setelah sejumlah kabupaten/kota dilanda banjir, banjir bandang, dan tanah longsor dalam beberapa pekan terakhir.
Direktur Keuangan dan TI Bank Sumut, Arieta Aryanti, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pendataan lapangan dan asesmen kondisi usaha para debitur. Ia menegaskan, Bank Sumut telah menyiapkan berbagai alternatif penanganan kredit yang adaptif, namun harus sejalan dengan regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Kami berempati atas situasi yang dialami para pelaku UMKM. Pendataan masih terus kami lakukan, dan saat ini kami menunggu pedoman dari pemerintah untuk memastikan seluruh langkah pemulihan kami berjalan seragam dan tepat sasaran,” ujar Arieta.
Arieta merinci, Bank Sumut dapat menerapkan sejumlah opsi sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 19 Tahun 2022. Opsi tersebut meliputi restrukturisasi kredit, penetapan ulang kualitas kredit, hingga pemberian pembiayaan baru untuk mendukung pemulihan UMKM.
Keputusan pemerintah pada Senin mendatang dinilai sebagai momentum penting. Setelah regulasi ditetapkan, Bank Sumut memastikan akan segera mengimplementasikan kebijakan pemulihan sesuai arahan pemerintah dan OJK.
“Kami siap bersinergi dengan pemerintah pusat, daerah, dan para penyalur pembiayaan lainnya. Harapannya, pemulihan UMKM berjalan cepat dan masyarakat kembali punya harapan untuk memulai usaha,” tutur Arieta.
Editor : Jafar Sembiring