get app
inews
Aa Text
Read Next : Peluang Kerja Baru: Angkutan Digital Roda Tiga Serap Ribuan Tenaga Kerja di Medan

Melawan 'Serakahnomics', Jadikan Persaingan Usaha Sebagai Infrastruktur Pertumbuhan 8 Persen

Rabu, 03 Desember 2025 | 20:40 WIB
header img
Melawan 'Serakahnomics', Jadikan Persaingan Usaha Sebagai Infrastruktur Pertumbuhan 8 Persen. Foto: Istimewa

MEDAN, iNewsMedan.id - Ambisi pertumbuhan ekonomi 8 persen yang dicanangkan Pemerintahan Prabowo-Gibran bukanlah target yang sederhana. Angka tersebut menuntut investasi masif dan efisiensi pasar yang tinggi. 

Namun, sejarah ekonomi mengajarkan satu hal krusial, pertumbuhan tinggi yang tidak dikawal oleh aturan main yang adil hanya akan melahirkan ketimpangan. Di sinilah peran vital Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam satu tahun terakhir, yakni memastikan pasar bekerja sebagai alat pertumbuhan, bukan arena pertempuran bagi para pemburu rente.

Selama satu tahun pemerintahan berjalan, paradigma pengawasan persaingan usaha di Indonesia telah bergeser menuju apa yang disebut sebagai guided competition atau persaingan terpimpin. 

Filosofinya jelas, pasar dibiarkan bebas, namun negara akan mengintervensi dengan keras jika terjadi distorsi yang mengancam kepentingan nasional atau terjebak dalam praktik yang diistilahkan Presiden sebagai "Serakahnomics", sebuah pola ekonomi di mana pelaku usaha mengambil keuntungan berlebih dengan cara mematikan pesaing kecil. Wakil Ketua KPPU menyebut KPPU ada untuk mengatasi hal tersebut. 

"Keberadaan KPPU dan persaingan usaha merupakan cara untuk mengatasi ‘Serakahnomics’. Jadi untuk mencapai pertumbuhan ekonomi 8 persen, kompetisi harus ditingkatkan," ujar Wakil Ketua KPPU Aru Armando, Rabu (3/12/2025).

Keseriusan KPPU dalam mengawal paradigma ini bukan sekadar retorika. Data berbicara bahwa sepanjang tahun 2025 (hingga 30 November), KPPU telah menjatuhkan total denda sebesar Rp695 miliar. 

Aru menjelaskan, angka ini melonjak drastis dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, menjadi sinyal kuat bagi pasar bahwa negara tidak main-main terhadap pelaku usaha yang merugikan publik. Denda besar ini bukan semata instrumen hukum, melainkan sinyal kuat bagi pasar bahwa pertumbuhan ekonomi tidak boleh dicapai dengan cara mematikan pesaing atau merugikan konsumen. 

Sedangkan denda yang dibayarkan per 2 Desember 2025 mencapai Rp52.909.065.048. Hal ini membuktikan upaya penegakan hukum persaingan usaha, optimal dilakukan KPPU.

"Aktivitas korporasi berupa merger dan akuisisi juga memecahkan rekor. KPPU menerima 141 notifikasi dengan nilai transaksi fantastis mencapai Rp1,3 kuadriliun. Dominasi transaksi di sektor pertambangan dan logistik menunjukkan geliat hilirisasi yang nyata, namun sekaligus membawa risiko konsentrasi pasar yang harus diawasi ketat agar tidak melahirkan oligopoli vertikal yang mematikan pemain lokal," jelasnya.

Selain mengawal korporasi besar, KPPU juga menempatkan diri sebagai instrumen pencegahan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa. Dari 12 perkara yang diputus tahun ini, masih terdapat berbagai kasus persekongkolan tender. 

"Ketika negara mengeluarkan anggaran besar untuk infrastruktur, mulai dari rumah sakit, jalan, hingga proyek energi, risiko penyelewengan anggaran melalui persekongkolan tender dapat meningkat signifikan," ungkapnya.

Lebih lanjut, Aru menuturkan, penegakan hukum di sektor ini memastikan bahwa setiap rupiah uang rakyat menghasilkan pembangunan berkualitas, bukan ke kantong kartel proyek. Penegakan hukum di sektor ini adalah bentuk dukungan langsung KPPU terhadap Asta Cita pemerintah untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan efisien.

"Namun, wajah penegakan hukum KPPU tidak melulu soal korporasi raksasa. Perhatian serius juga diarahkan pada kemitraan UMKM. Sepanjang 2025, pengawasan kemitraan di sektor ritel dan peternakan ayam telah membuahkan hasil konkret. Praktik bundling yang merugikan peternak kecil telah dihapuskan," ujarnya. 

Lebih dari lima ribu mitra waralaba ritel kini memiliki perjanjian yang lebih adil dan transparan. Ini adalah bukti bahwa struktur ekonomi kita sedang bergerak dari ketimpangan kontrak menuju kesetaraan hubungan usaha.

Relevansi KPPU kian terasa ketika masuk ke isu-isu yang menyentuh hajat hidup orang banyak. Dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG), misalnya, KPPU bergerak proaktif mencegah praktik kartel pangan. 

"Kami telah menyampaikan rekomendasi kepada Presiden agar pemilihan mitra dilakukan secara transparan dan memprioritaskan UMKM serta Koperasi, bukan didominasi oleh segelintir pemasok besar. 

Tujuannya sederhana, jangan sampai ada pihak yang mengambil rente dari piring rakyat," tuturnya.

Demikian pula di sektor energi. KPPU mendorong kebijakan open access pada jaringan gas dan menghindari persaingan usaha tidak sehat dalam bidang energi.

Melihat ke depan, tantangan persaingan usaha kian kompleks. Kartel tidak lagi dilakukan lewat pertemuan rahasia di hotel, melainkan melalui kolusi algoritma digital yang mengatur harga secara otomatis. 

Praktik self-preferencing oleh platform digital raksasa juga menjadi ancaman nyata yang dapat menenggelamkan UMKM. KPPU kini tengah mempersiapkan instrumen hukum untuk menjerat perilaku anti-persaingan di ranah digital ini.

"Selain itu, program strategis seperti Koperasi Merah Putih juga mendapatkan atensi khusus. KPPU mendukung penuh penguatan koperasi, namun mengingatkan agar desain tata kelolanya tidak menutup akses bagi pelaku usaha desa lainnya," pungkasnya.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut