Bapak dan Anak Divonis Penjara Karena Suap Topan Ginting
MEDAN, iNewsMedan.id- Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan menjatuhkan hukuman kepada Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun dan putranya Muhammad Rayhan Dulasmi terkait praktik suap pengaturan proyek jalan di Dinas PUPR Sumatera Utara. Kirun dipidana 2 tahun 6 bulan penjara, sementara Rayhan dihukum 2 tahun penjara.
Putusan dibacakan Hakim Ketua Khamozaro Waruwu dalam sidang di ruang Cakra Utama, Senin (1/12/2025). Selain pidana badan, Kirun diwajibkan membayar denda Rp150 juta subsider 3 bulan, dan Rayhan Rp100 juta subsider 3 bulan.
Hakim menyatakan keduanya terbukti melakukan suap sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor. “Majelis menilai perbuatan para terdakwa tidak sejalan dengan upaya pemberantasan korupsi, namun hal-hal meringankan tetap diperhitungkan,” ujar Khamozaro.
Dalam pertimbangannya, hakim mencatat beberapa faktor yang meringankan, seperti keduanya belum pernah dihukum, janji tidak mengulangi perbuatan, status Rayhan yang masih mahasiswa, serta kesediaan Kirun menjadi justice collaborator.
Majelis memberi waktu tujuh hari kepada para pihak untuk menentukan sikap. “Silakan dipertimbangkan, apakah menerima putusan atau mengajukan banding,” kata Khamozaro.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU KPK Eko Putra Prayitno, yang menuntut Kirun 3 tahun dan Rayhan 2 tahun 6 bulan.
Editor : Ismail