get app
inews
Aa Text
Read Next : Rumahnya Terbakar Saat Sidang Berlangsung, Hakim Khamozaro: Saya Langsung Syok

Bapak dan Anak Divonis Penjara Karena Suap Topan Ginting

Selasa, 02 Desember 2025 | 06:35 WIB
header img
Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG) Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun dan putranya Muhammad Rayhan Dulasmi mendengarkan pembacaan vonis Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (1/12/2025). Foto: Istimewa 

MEDAN, iNewsMedan.id- Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan menjatuhkan hukuman kepada Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun dan putranya Muhammad Rayhan Dulasmi terkait praktik suap pengaturan proyek jalan di Dinas PUPR Sumatera Utara. Kirun dipidana 2 tahun 6 bulan penjara, sementara Rayhan dihukum 2 tahun penjara.

Putusan dibacakan Hakim Ketua Khamozaro Waruwu dalam sidang di ruang Cakra Utama, Senin (1/12/2025). Selain pidana badan, Kirun diwajibkan membayar denda Rp150 juta subsider 3 bulan, dan Rayhan Rp100 juta subsider 3 bulan.

Hakim menyatakan keduanya terbukti melakukan suap sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor. “Majelis menilai perbuatan para terdakwa tidak sejalan dengan upaya pemberantasan korupsi, namun hal-hal meringankan tetap diperhitungkan,” ujar Khamozaro.

Dalam pertimbangannya, hakim mencatat beberapa faktor yang meringankan, seperti keduanya belum pernah dihukum, janji tidak mengulangi perbuatan, status Rayhan yang masih mahasiswa, serta kesediaan Kirun menjadi justice collaborator.

Majelis memberi waktu tujuh hari kepada para pihak untuk menentukan sikap. “Silakan dipertimbangkan, apakah menerima putusan atau mengajukan banding,” kata Khamozaro.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU KPK Eko Putra Prayitno, yang menuntut Kirun 3 tahun dan Rayhan 2 tahun 6 bulan.

Dalam perkara ini, Kirun dan Rayhan terbukti menjanjikan commitment fee hingga 5 persen dari nilai kontrak kepada sejumlah pejabat PUPR Sumut. Nama Topan Obaja Putra Ginting, Rasuli Efendi Siregar, Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja, Rahmad Parulian, Dicky Erlangga, Munson Ponter Paulus Hutauruk, dan Heliyanto disebut sebagai penerima aliran uang yang nilainya mencapai miliaran rupiah.

Suap tersebut diberikan untuk memastikan PT Dalihan Natolu Grup memenangkan paket proyek melalui mekanisme e-Katalog. Dalam dakwaan terungkap, Topan Ginting bahkan memerintahkan percepatan proses e-Katalog untuk dua proyek besar: Peningkatan Struktur Jalan Ruas Sipiongot–Batas Labuhanbatu senilai Rp96 miliar, serta Ruas Hutaimbaru–Sipiongot senilai Rp69,8 miliar.

Rayhan kemudian menyerahkan uang suap sesuai arahan Kirun sebagai bagian dari pengaturan pemenangan proyek.

 

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut