get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral! Polda Sumut Klarifikasi Dugaan Pemerasan Propam ke Polisi

Lapas Tanjungbalai Pindahkan Aktivis Rahmadi, Kuasa Hukum Minta Presiden Turun Tangan

Selasa, 25 November 2025 | 15:09 WIB
header img
Lapas Tanjungbalai Pindahkan Aktivis Rahmadi, Kuasa Hukum Minta Presiden Turun Tangan. Foto: Istimewa

TANJUNGBALAI, iNewsMedan.id - Pemindahan mendadak terdakwa sekaligus aktivis Tanjungbalai, Rahmadi, dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tanjungbalai Asahan ke Lapas Kelas IIA Pematangsiantar pada Senin, 17 November 2025, memicu keberatan keras dari pihak kuasa hukumnya. Proses pemindahan ini dinilai melanggar aturan karena Rahmadi masih berstatus terdakwa.

Kuasa hukum Rahmadi, Ronald M. Siahaan, menegaskan bahwa pemindahan tersebut tidak sesuai dengan hukum.

"Pemindahan ini tidak sesuai Pasal 46 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999. Rahmadi belum berstatus narapidana, sehingga tidak layak dipindahkan," ujar Ronald, Selasa (25/11/2025).

Menurut Ronald, pemindahan ke lapas yang berlokasi lebih jauh tersebut justru mempersulit pendampingan hukum. Terlebih, kliennya masih menjalani proses pemeriksaan oleh Propam dan penyidik Polda Sumatra Utara (Sumut). 

Ronald juga menduga adanya tindakan sewenang-wenang dan kemungkinan "pesanan" di balik keputusan pemindahan tersebut, yang dinilai mengarah pada dugaan kriminalisasi.

Pihak kuasa hukum meminta Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) untuk turun tangan meninjau keputusan pemindahan itu.

"Kami berharap pemerintah mengevaluasi pemindahan ini demi mencegah praktik kesewenang-wenangan, terutama terhadap aktivis," tegasnya.

Kepala Lapas Tanjungbalai Asahan, Refin Tua Manullang, dan Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik), Jawilson Purba, membenarkan pemindahan tersebut saat dikonfirmasi. 

Mereka mengklaim pemindahan Rahmadi, bersama 27 warga binaan lainnya ke sejumlah lapas di Sumut, merupakan tindak lanjut dari surat Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Sumut, bukan inisiatif lapas.

Jawilson menjelaskan, Lapas Tanjungbalai saat ini mengalami overkapasitas dengan 1.230 penghuni, melebihi daya tampung ideal 707 orang. Selain itu, faktor keamanan dan antisipasi potensi aksi demonstrasi juga menjadi pertimbangan utama.

"Termasuk Rahmadi dipindahkan. Personel kami terbatas bila terjadi demo," dalih Jawilson.

Namun, penjelasan Lapas ditolak oleh kuasa hukum. Mereka menilai alasan overkapasitas tidak relevan dengan status Rahmadi yang masih terdakwa. Kuasa hukum khawatir pemindahan ini berpotensi menghambat proses hukum banding yang sedang ditempuh kliennya dan melanggar aturan yang berlaku.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut