get app
inews
Aa Text
Read Next : Kuasa Hukum Laporkan 2 Jaksa Kejari Tanjungbalai ke Kejagung, Duga Rekayasa Fakta

MoU Bukan Seremonial Kardus: Jaksa Agung Muda Ingatkan Implementasi Nyata Pidana Sosial

Selasa, 18 November 2025 | 13:26 WIB
header img
Plt Direktur Utama PT Jamkrindo Abdul Bari menyerahkan cenderamata kepada Gubernur Sumatera Utara M. Bobby Afif Nasution dalam rangka penandatanganan kerja sama penerapan pidana kerja sosial antara Kejaksaan Tinggi Sumut dan Pemerintah Provinsi Sumut.

MEDAN, iNewsMedan.id – PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) memperkuat kolaborasi bersama Kejaksaan RI dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam mendukung penerapan keadilan restoratif. Dukungan tersebut fokus pada pemulihan kondisi sosial, perlindungan bagi korban, serta pembinaan bagi pelaku tindak pidana tanpa pendekatan pembalasan.

Jamkrindo berkontribusi melalui pelatihan keterampilan, dukungan pembiayaan usaha, dan program lain yang sejalan dengan pilar tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan, serta Asta Cita pemerintah di bidang pengembangan SDM.

Komitmen tersebut disampaikan Plt Direktur Utama PT Jamkrindo, Abdul Bari, dalam rangkaian Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Tinggi Sumut dan Pemprov Sumut, serta kerja sama antara Kejaksaan Negeri se-Sumut dengan pemerintah kabupaten/kota se-Sumut di Kantor Gubernur Sumut, Selasa (18/11/2025).

Kegiatan itu turut dihadiri Gubernur Sumut M. Bobby Afif Nasution; Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Dr. Undang Mugopal; Kajati Sumut Dr. Harli Siregar; Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti Sitorus; Pangdam I/BB Mayjen Rio Firdianto; Kapolda Sumut Irjen Wisnu Hermawan; Direktur Manajemen SDM, Umum dan Manajemen Risiko PT Jamkrindo, Ivan Soeparno; serta para wali kota dan bupati se-Sumut.

Dukungan Jamkrindo untuk Peserta Keadilan Restoratif

Pidana sosial menjadi bagian dari pendekatan keadilan restoratif yang menekankan pemulihan hubungan dan keseimbangan sosial akibat tindak pidana. Pendekatan ini membutuhkan dukungan lintas sektor, termasuk pembekalan keterampilan bagi peserta agar mampu kembali produktif setelah menjalani hukuman.

“Kami berterima kasih kepada Kejaksaan Agung atas kesempatan berkontribusi melalui pelatihan bagi peserta keadilan restoratif. Melalui program Aku Bangkit dan Berdaya, kami telah mengadakan pelatihan pembuatan parfum dan sabun laundry,” ujar Abdul Bari.

Program ini sejalan dengan Asta Cita Pemerintah, khususnya penciptaan lapangan kerja berkualitas serta penguatan kewirausahaan melalui fasilitasi pembiayaan bagi UMKM. Melalui kombinasi bisnis inti penjaminan kredit UMKM dan program TJSL, Jamkrindo menargetkan dampak sosial dan ekonomi yang lebih terukur dan berkelanjutan.

Selain itu, Jamkrindo bersama Holding IFG telah menjalankan sejumlah program pemberdayaan di Sumut, seperti pembagian ratusan paket sembako, paket perlengkapan sekolah, bantuan perlengkapan ibadah, hingga workshop literasi keuangan bagi UMKM.

Penguatan Pembangunan Daerah Lewat Surety Bond

Jamkrindo juga mengapresiasi penandatanganan kerja sama penjaminan surety bond dengan sejumlah pemerintah daerah di Sumut. Instrumen penjaminan ini dinilai penting untuk memastikan proyek pemerintah berjalan tepat waktu, tepat mutu, dan memiliki kepastian hukum.

Di Sumut, Jamkrindo telah meneken MoU dengan Pemkab Toba sebagai langkah memperkuat tata kelola proyek daerah.

Melalui surety bond, Jamkrindo berkomitmen mendukung ekosistem usaha yang sehat, transparan, dan akuntabel. “Ke depan, kami berharap sinergi ini tidak berhenti pada MoU, tetapi masuk ke implementasi nyata dan terukur,” ujar Abdul Bari.

Tidak Seremonial, tetapi Simbol Penguatan Sistem

Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Undang Mugopal, menegaskan bahwa penandatanganan MoU ini bukan acara seremonial, melainkan wujud sinergi kelembagaan untuk mendukung penerapan pidana kerja sosial secara terencana dan berkeadilan.

Ia mengatakan, pidana kerja sosial merupakan alternatif pemidanaan yang membina pelaku di luar penjara, tanpa paksaan maupun komersialisasi, serta tetap berlandaskan regulasi. “Melalui pidana kerja sosial, pelaku memiliki kesempatan berbuat baik lewat kegiatan sosial yang bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

Gubernur Sumut Bobby Nasution menyatakan program pidana sosial sejalan dengan arah pembangunan jangka menengah dan panjang Pemprov Sumut. “Kami menyambut baik program ini dan sudah menunggu implementasinya. Ini akan menjadi kolaborasi yang sangat baik,” kata Bobby.

Kajati Sumut Harli Siregar menambahkan bahwa pidana sosial akan membuat pembinaan narapidana lebih fokus dan menjaga kapasitas lembaga pemasyarakatan, karena tidak semua pelanggar harus menjalani pidana penjara.

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut