Ranperda KTR Medan Dikhawatirkan Hambat Usaha, Ketua Pansus Pastikan Tidak Tutup Ruang Gerak Ekonomi
Ia juga mengakui kontribusi signifikan dari seluruh unsur ekosistem pertembakauan terhadap Penerimaan Asli Daerah (PAD) Kota Medan. "Tidak ada sedikit pun dari kami bermaksud menghambat usaha, karena kami juga menyadari semua unsur ekosistem pertembakauan ini memberikan kontribusi terhadap PAD. Jadi, yang kami atur adalah tempatnya (untuk merokok)," tambahnya.
Meskipun Pansus memberikan jaminan, kekhawatiran dari pihak asosiasi pengusaha tetap tinggi.
M. Iqbal Sinaga, Koordinator Wakil Ketua Bidang Organisasi, Hukum dan Komunikasi KADIN Medan, meminta agar legislatif mempertimbangkan unsur kearifan lokal. Ia secara khusus menyoroti Pasal 7 yang menyebutkan perluasan KTR hingga tempat umum lainnya.
"Ini harus ada penjelasan, tempat umum ini yang mana? Apakah hotel, resto dan kafe yang notabene adalah bagian dari tempat umum juga kena dampaknya?" tanya Iqbal.
Iqbal juga menyoroti pasal pelarangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, yang dinilai sangat sulit diterapkan dan berpotensi berdampak pada banyak pelaku usaha.
Sementara itu, Dewi Juita Purba, Sekretaris PHRI Sumut, menyoroti pasal kewajiban penyediaan Tempat Khusus Merokok (TKM) dengan syarat baru, yang dinilai akan membebani operasional hotel dan restoran yang selama ini sudah memiliki smoking room berstandar.
"Harapan kami, jangan sampai Ranperda KTR ini menyerang hotel dan restoran. Jangan sampai juga aturan ini jadi alat atau peluru untuk menguras industri hotel dan restoran," ujar Dewi, menekankan pentingnya pertimbangan teknis implementasi.
Sektor hotel dan restoran memiliki kontribusi besar terhadap PAD Kota Medan, yang pada tahun 2024 mencapai lebih dari Rp449 Miliar dari total Pajak Hotel dan Pajak Restoran. Oleh karena itu, pelaku usaha meminta agar regulasi dirancang secara adil dan utuh, tanpa menimbulkan beban tambahan yang dapat menyusutkan pendapatan daerah.
Editor : Chris