Polda Sumut Buru U Otak Jaringan Ganja Aceh-Medan Usai Sita 255 Kg Narkoba
MEDAN, iNewsMedan.id - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara berhasil memutus mata rantai pengiriman narkotika jenis ganja seberat 255 kilogram (kg) dari Aceh menuju Medan, sekaligus memulai perburuan terhadap pengendali utama jaringan tersebut. Dua kurir berinisial BZ (23) dan S (38) berhasil diamankan di Kabupaten Karo pada Sabtu (8/11/2025), dan kini identitas pemesan ganja berinisial U menjadi target utama kepolisian.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya pengiriman ganja dalam jumlah besar dari Aceh menuju wilayah Medan, yang mengindikasikan adanya sindikat lintas provinsi. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim khusus Ditresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif di sepanjang jalur lintas Aceh–Medan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Andy Arisandi, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan proses penangkapan tersebut.
"Setelah dilakukan pemantauan, tim menemukan kendaraan yang dicurigai dan langsung melakukan pembuntutan hingga akhirnya dihentikan di wilayah Kabupaten Karo," ujar Kombes Pol Andy Arisandi, Sabtu (15/11/2025).
Dari hasil pemeriksaan kendaraan Daihatsu Terios putih bernomor polisi BL 1163 SA yang digunakan para pelaku, petugas menemukan delapan karung berisi 255 balpres ganja dengan total berat sekitar 255 kg.
Kedua kurir yang berasal dari Aceh tersebut mengakui peran mereka dan menyebut dibayar sebesar Rp50 juta untuk mengantarkan barang haram itu ke Kota Medan. Mereka mengaku diperintah oleh seorang laki-laki berinisial U, warga Nagan Raya.
Kombes Pol Andy Arisandi menegaskan bahwa penindakan ini akan terus dikembangkan hingga ke level pengendali.
"Identitas U masih kami dalami dan saat ini masuk dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Penindakan ini tidak berhenti pada kurir saja, tetapi kami kejar hingga ke jaringan pengendalinya," tegas Kombes Pol Andy Arisandi.
Barang bukti yang disita meliputi delapan karung plastik besar, 255 balpres ganja, dua unit telepon genggam, satu tas sandang, dan satu unit mobil Terios putih.
Menanggapi keberhasilan ini, Kombes Pol Andy Arisandi memastikan bahwa Polda Sumut akan terus meningkatkan operasi dan penindakan terhadap jaringan narkoba yang berupaya menjadikan Sumatera Utara sebagai jalur transit maupun pasar peredaran gelap.
"Kami berterima kasih kepada masyarakat yang terus memberikan informasi. Pengungkapan besar seperti ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat dalam menjaga Sumatera Utara dari ancaman narkotika," tambahnya.
Saat ini, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Markas Komando (Mako) Ditresnarkoba Polda Sumut untuk diproses hukum lebih lanjut. Polda Sumut berkomitmen memutus mata rantai peredaran narkoba dan melindungi generasi muda dari bahaya narkotika.
Editor : Jafar Sembiring