get app
inews
Aa Read Next : Jaringan Narkoba di Simalungun Ditangkap Polsek Perdagangan, Begini Kronologinya

Pomdam Bukit Barisan Bantah Oknum TNI Terlibat dalam Jaringan Narkoba di Rantau Prapat

Senin, 06 Mei 2024 | 15:01 WIB
header img
Pomdam Bukit Barisan Bantah Oknum TNI Terlibat dalam Jaringan Narkoba di Rantau Prapat. (Foto: Istimewa)

LABUHANNBATU, iNewsMedan.id - Seorang  diduga sebagai pengedar narkoba, yang dikenal dengan inisial MR (39), telah berhasil diamankan oleh Tim Gabungan Polisi Militer dari Pomdam I/Bukit Barisan dan Subdenpom I/1-2 Rantau Prapat. Penangkapan terjadi di kediamannya yang terletak di Jalan Baru Siluang, Desa Gunung Selamat, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, pada Sabtu sore, tanggal 4 Mei 2024.

MR berhasil ditangkap bersama dengan tiga paket sabu-sabu dengan total berat 104,88 gram dan satu bungkus daun ganja.

Kolonel (CPM) Uncok AM Simanjuntak, selaku Komandan Pomdam I/Bukit Barisan, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba yang sering dilakukan oleh MR di rumahnya.

"Setelah melakukan penyelidikan dan pemantauan, tim kami melakukan penggerebekan untuk menangkap MR," ungkap Kolonel Uncok pada hari Senin, tanggal 6 Mei 2024.

Kolonel (INF) Rico Siagian, Kepala Penerangan Kodam I/Bukit Barisan, menjelaskan bahwa tindakan ini diambil atas dugaan keterlibatan oknum TNI dalam jaringan narkoba yang melibatkan MR.

Namun, saat penggerebekan dilakukan, tidak ditemukan adanya oknum TNI. Saat diinterogasi, MR sendiri membantah keterlibatan oknum TNI dalam kegiatan bisnis narkoba yang dijalaninya.

"MR mengakui bahwa sabu-sabu tersebut berasal dari seseorang dengan inisial K, yang merupakan warga Kota Rantau Prapat. Namun, dia menyangkal keterlibatan oknum TNI baik sebagai pendukung maupun bandar," jelas Rico.

Selain narkoba, Polisi Militer juga menyita sejumlah barang dari MR, termasuk timbangan digital, tas samping merek Bodyguard berwarna koleksi, power bank, kartu debit bank BUMN , pipet plastik, dompet hitam, gunting, dua unit HP merek Oppo dan Vivo, dua KTP atas nama MR, serta uang tunai sebesar Rp750 ribu dan satu buku catatan.

"Saati ini, MR beserta barang bukti telah diserahkan kepada Polisi melalui Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhan Batu untuk proses hukum dan penyelidikan lebih lanjut," tambah Rico.

Editor : Odi Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut