get app
inews
Aa Text
Read Next : Kuasa Hukum PTPN II: Tak Ada Jual Beli Tanah, Hanya Skema KSO

Jual Mobil Kredit Tanpa Izin, Konsumen Leasing di Medan Divonis 1 Tahun 3 Bulan Penjara

Jum'at, 14 November 2025 | 13:56 WIB
header img
Jual Mobil Kredit Tanpa Izin, Konsumen Leasing di Medan Divonis 1 Tahun 3 Bulan Penjara. Foto: Istimewa

Sebelum melayangkan laporan, ITC Finance telah melakukan komunikasi yang intensif dengan Eko Setiawan dan keluarganya, termasuk melayangkan surat teguran/peringatan serta somasi. Namun, pihak terpidana tetap tidak menyelesaikan kewajibannya dengan alasan unit sudah dialihkan ke pihak lain dan dijual dengan harga puluhan juta rupiah.

Menanggapi kasus ini, Pardamean Aritonang menyatakan ITC Finance Cabang Medan ingin memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat, khususnya konsumen ITC Finance.

"Kami ingin mengedukasi agar konsumen memahami bahwa perjanjian pembiayaan kredit didaftarkan secara Perjanjian Fidusia yang menjadi payung hukum, dan agar tidak melakukan pengalihan objek Jaminan Fidusia kepada pihak lain," jelasnya.

Pardamean berharap peristiwa pidana ini menjadi pembelajaran penting dan menimbulkan efek jera bagi masyarakat.

"Kami berharap semua konsumen tetap melaksanakan kewajiban dan kooperatif, serta mencari win-win solution untuk setiap kendala dan permasalahan yang terjadi dengan pihak ITC Finance. Kami sangat terbuka dengan konsumen yang kooperatif dan transparan," tegas Pardamean.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut