Jual Mobil Kredit Tanpa Izin, Konsumen Leasing di Medan Divonis 1 Tahun 3 Bulan Penjara
Sebelum melayangkan laporan, ITC Finance telah melakukan komunikasi yang intensif dengan Eko Setiawan dan keluarganya, termasuk melayangkan surat teguran/peringatan serta somasi. Namun, pihak terpidana tetap tidak menyelesaikan kewajibannya dengan alasan unit sudah dialihkan ke pihak lain dan dijual dengan harga puluhan juta rupiah.
Menanggapi kasus ini, Pardamean Aritonang menyatakan ITC Finance Cabang Medan ingin memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat, khususnya konsumen ITC Finance.
"Kami ingin mengedukasi agar konsumen memahami bahwa perjanjian pembiayaan kredit didaftarkan secara Perjanjian Fidusia yang menjadi payung hukum, dan agar tidak melakukan pengalihan objek Jaminan Fidusia kepada pihak lain," jelasnya.
Pardamean berharap peristiwa pidana ini menjadi pembelajaran penting dan menimbulkan efek jera bagi masyarakat.
"Kami berharap semua konsumen tetap melaksanakan kewajiban dan kooperatif, serta mencari win-win solution untuk setiap kendala dan permasalahan yang terjadi dengan pihak ITC Finance. Kami sangat terbuka dengan konsumen yang kooperatif dan transparan," tegas Pardamean.
Editor : Jafar Sembiring