get app
inews
Aa Text
Read Next : Jadwal Imsakiah Medan Senin 16 Maret 2026: Imsak Pukul 05.07 WIB

BREAKING NEWS: Dituduh Manipulasi Ijazah Jokowi, Rismon Sianipar Ancam Gugat Polri Rp 126 Triliun

Kamis, 13 November 2025 | 14:18 WIB
header img
Ahli digital forensik, Rismon Sianipar. Foto: Dok

Delapan Tersangka Ditetapkan Polda Metro Jaya

Ancaman gugatan Rismon ini muncul setelah sebelumnya Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data elektronik terkait tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers pada Jumat (7/11/2025), mengumumkan penetapan tersebut setelah penyidik merasa telah memiliki alat bukti yang cukup. Delapan tersangka ini dibagi menjadi dua klaster. Klaster pertama meliputi ES, KTR, MRF, RE, dan DHL. Sementara klaster kedua yang melibatkan Rismon terdiri dari RS (Rismon Sianipar), RHS, dan TT.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut