get app
inews
Aa Text
Read Next : Api Mengamuk di Belawan: 5 Rumah Terbakar Dini Hari, Kerugian Ditaksir Ratusan Juta

BREAKING NEWS: Dituduh Manipulasi Ijazah Jokowi, Rismon Sianipar Ancam Gugat Polri Rp 126 Triliun

Kamis, 13 November 2025 | 14:18 WIB
header img
Ahli digital forensik, Rismon Sianipar. Foto: Dok

JAKARTA, iNewsAmbon.id — Polemik dugaan rekayasa ijazah Presiden Joko Widodo semakin memanas. Ahli digital forensik, Rismon Sianipar, hari ini menyatakan penolakan keras terhadap tuduhan kepolisian yang menyebut dirinya telah melakukan manipulasi atau edit terhadap ijazah Presiden.

Tak hanya membantah, Rismon bahkan berencana mengajukan gugatan fantastis terhadap Polri sebesar Rp126 triliun, jumlah yang setara dengan satu tahun anggaran kepolisian.

Pernyataan tersebut disampaikan Rismon saat berada di Polda Metro Jaya, Kamis (13/11/2025). Ia menantang penyidik untuk membuktikan secara ilmiah tuduhan rekayasa yang dialamatkan kepadanya.

"Masalah siap atau enggak, harusnya penyidik yang harus lebih siap untuk menuduh kami mengedit atau merekayasa. Mana yang kami rekayasa? Kalau itu tidak terbukti nanti saya berencana untuk menuntut kepolisian sebesar Rp 126 triliun, satu tahun anggaran kepolisian," tegas Rismon.

Rismon menekankan bahwa pekerjaan yang ia lakukan adalah berdasarkan keilmuan, yakni digital image processing, bukan rekayasa atau pengeditan tanpa dasar. "Yang kami lakukan ada itu namanya ilmunya digital image processing. Jangan sampai ilmu tersebut jadi ilmu terlarang. Memproses citra digital atau video digital bukan berarti merekayasa atau mengedit, itu berbasis algoritma," ujarnya.

Delapan Tersangka Ditetapkan Polda Metro Jaya

Ancaman gugatan Rismon ini muncul setelah sebelumnya Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data elektronik terkait tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers pada Jumat (7/11/2025), mengumumkan penetapan tersebut setelah penyidik merasa telah memiliki alat bukti yang cukup. Delapan tersangka ini dibagi menjadi dua klaster. Klaster pertama meliputi ES, KTR, MRF, RE, dan DHL. Sementara klaster kedua yang melibatkan Rismon terdiri dari RS (Rismon Sianipar), RHS, dan TT.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut