get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Sumut Gelar Razia di Klub Malam Medan, Tiga Pengunjung Ketahuan Pakai Ekstasi

Setelah 4 Tahun Difitnah, Evelyn dan Angelia Chen Terbukti Tidak Bersalah Lewat SP3 Polda Sumut

Minggu, 09 November 2025 | 17:27 WIB
header img
Evelyn dan Angelia Chen terbukti tidak bersalah lewat SP3 Polda Sumut. (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNewsMedan.id - Setelah menjalani proses hukum yang panjang sejak Juli 2021, kasus dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang menjerat Evelyn dan Angelia Chen di PT Panca Mandiri Sukses Jaya resmi dihentikan penyidikannya oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara.

Penasehat Hukum Evelyn, Rachmat Prijohartono, S.H mengatakan bahwa berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan dari Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut dengan Nomor: STap.Henti.Sidik/76.b/X/RES.1.11/2025/Ditreskrimum tanggal 31 Oktober 2025, penyidikan terhadap kliennya, Evelyn, dinyatakan tidak bersalah.

"Alhamdulillah Puji Syukur kepada Allah SWT, akhirnya setelah kami berjuang 4 tahun lamanya klien kami telah difitnah oleh Pelapor (Suk Fen) hingga sempat dikenakan status tersangka. Setelah berkali-kali melakukan gelar perkara, baik di tingkat Polda Sumatera Utara maupun di Biro Wassidik Bareskrim Polri di Jakarta, akhirnya penyidikan terhadap klien kami dinyatakan dihentikan," ujar Rachmat Prijohartono dalam keterangan, Minggu (9/11/2025).

Evelyn, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka bersama Angelia Chen atas laporan Suk Fen, kini telah memperoleh kejelasan hukum. Pihak Penasehat Hukum menyampaikan terima kasih kepada Kapolda Sumut, Dirreskrimum Polda Sumut, Kabiro Wassidik Bareskrim Polri, dan Penyidik Satreskrim Unit 4 Subdit IV Renakta atas sikap yang Adil, Profesional, dan Transparan dalam proses penyidikan.

Secara terpisah, Evelyn turut menyampaikan rasa syukur dan terima kasihnya. Ia menyatakan kebenaran akhirnya terungkap dan berterima kasih kepada Biro Wassidik Bareskrim serta Polda Sumatera Utara yang bekerja dengan profesionalisme dan integritas.

"Melalui diterbitkannya Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan (SP3), saya dan Angelia Chen akhirnya memperoleh kejelasan hukum bahwa kami tidak terbukti melakukan tindak pidana seperti yang sempat diberitakan sebelumnya," kata Evelyn.

Editor : Chris

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut