Kasus Nenek 80 Tahun Dibuka SEmbali Walau Sudah SP3, Kuasa Hukum Pertanyakan Langkah Poldasu
Kamis, 06 November 2025 | 18:36 WIB
Roni juga menyebut bahwa dugaan ketidakprofesionalan penyidik Unit IV/Subdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Sumut telah dilaporkan ke Divisi Propam Mabes Polri sejak Mei 2025 dan sedang ditindaklanjuti.
"Kalau penyidik memang berniat membangkitkan 'mayat', ya silakan tahan saja klien kami. Biar publik menilai apakah benar mereka menjalankan semangat Presisi yang digaungkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, atau hanya sekadar jargon kosong," ucapnya.
Kuasa hukum ini menegaskan akan melaporkan kembali penyidik ke Karowassidik dan Divisi Propam Mabes Polri bila kasus ini tidak segera dihentikan.
Editor : Jafar Sembiring