Penganiayaan Maut di Masjid Sibolga, Gubsu Bobby: Rumah Ibadah Harus Aman
MEDAN, iNewsMedan.id - Gubernur Sumatra Utara (Sumut), Bobby Nasution, menyampaikan keprihatinannya atas insiden penganiayaan yang menyebabkan kematian seorang pria bernama Arjuna Tamaraya (21) di halaman Masjid Agung Sibolga, pada Jumat (31/10/2025) sekitar pukul 03.30 WIB.
Bobby Nasution menyayangkan peristiwa penganiayaan tersebut, mengingatkan bahwa rumah ibadah seharusnya menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi masyarakat.
"Saya rasa kalau orang istirahat, apalagi musafir itu di agama kita (islam) diutamakan untuk dibantu," ungkap Bobby Nasution, Rabu (5/11/2025).
Ia mempersilakan penggunaan masjid di luar ibadah, tetapi harus ada aturan yang diterapkan demi menjaga kesucian tempat ibadah.
"Jadi apa salahnya kalau masjid jadi tempat pemberhentian, peristirahatan, selagi juga dilakukan dengan kegiatan yang baik. Jangan pula pakai alas kaki masuk masjid. Pasti ada aturan-aturannya," tutur Bobby Nasution.
Meskipun mengaku belum mengetahui secara detail, mantan Wali Kota Medan itu mengungkapkan rasa prihatin yang mendalam setelah melihat video viral penganiayaan tersebut.
"Saya belum dapat cerita yang detail, tapi korban sedang beristirahat di kawasan masjid sehingga mungkin ada salah persepsi atau salah kaprah, tapi sangat disayangkan," sebut Bobby Nasution.
Kronologi dan Penangkapan Pelaku
Dalam kasus ini, tim gabungan Polres Sibolga berhasil menangkap lima pelaku penganiayaan yang menewaskan Arjuna Tamaraya, seorang nelayan.
Kapolres Sibolga, AKBP. Eddy Inganta, menjelaskan bahwa insiden bermula karena korban, yang merupakan warga Kabupaten Tapteng, tidak meminta izin untuk beristirahat di dalam masjid. Pelaku ZP mendatangi korban dan melarangnya.
Diduga ZP tersinggung karena Arjuna Tamaraya tidak mengindahkan larangan tersebut, ZP kemudian memanggil empat pelaku lainnya. Kelima terduga pelaku lantas melakukan penganiayaan bersama-sama hingga korban terkapar dan diseret keluar dari areal Masjid Agung.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka serius dan dilarikan ke RSUD Dr. FL Tobing. Arjuna Tamaraya dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu (1/11/2025) sekitar pukul 05.55 WIB.
Lima pelaku yang diamankan adalah: ZPA alias A (57), HB alias K (46), SS alias J (40), REC alias R (30), dan CLI alias I (38). Para pelaku ditangkap di berbagai lokasi, termasuk saat hendak melarikan diri ke Tapteng.
Pasal Hukum dan Barang Bukti
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain rekaman CCTV, satu buah kelapa yang digunakan pelaku, serta pakaian dan tas korban.
"Satreskrim Polres Sibolga berhasil mengamankan lima orang pelaku, yang diduga kuat terlibat, dalam pembunuhan seorang pemuda di halaman Masjid Agung Sibolga," kata Eddy, Selasa (4/11/2025).
Eddy Inganta merinci jeratan pasal bagi para tersangka. "Untuk empat tersangka, yakni ZP, HBK, REC dan CLI, dijerat dengan Pasal 338 subsider Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan atau kekerasan bersama yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Kapolres Sibolga.
Tersangka SSJ juga dikenakan pasal tambahan karena mengambil uang korban sebesar Rp 10 ribu. "Sementara itu, tersangka SSJ dijerat dengan Pasal 365 ayat (3) subsider Pasal 338 subsider Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pencurian disertai kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ungkap AKBP Eddy.
Kini, kelima tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Sibolga untuk proses pemeriksaan dan hukum lebih lanjut.
Editor : Jafar Sembiring