Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Korupsi Medan Fashion Festival Rp1 Miliar, Eks Kadis Perindag Medan Dituntut 5 Tahun
Advertisement . Scroll to see content

Tanah PTPN II Hilang: Jejak Korupsi, dari Kolonial hingga Proyek Megapolitan

Sabtu, 01 November 2025 | 16:12 WIB
  • author Jafar Sembiring
Tanah PTPN II Hilang: Jejak Korupsi, dari Kolonial hingga Proyek Megapolitan
Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus. Foto: Istimewa

Rekomendasi Pansus DPR Diabaikan Selama Dua Dekade

Pada tahun 2004, Panitia Khusus (Pansus) DPR RI telah mengungkap:

- PTPN II menguasai kelebihan ±19.093,96 Ha dari alokasi sah yang berasal dari tanah objek landreform milik rakyat.

- Terjadi manipulasi administratif dalam pengajuan perpanjangan HGU.

- Terjadi intimidasi terhadap petani.

Rekomendasi Pansus agar BPN meneliti ulang seluruh HGU PTPN II dan mencabut HGU yang tumpang tindih diabaikan selama 21 tahun. Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2008 hingga 2023 juga konsisten mengungkap praktik tak sehat, seperti penguasaan tanah eks HGU oleh pihak ketiga tanpa dasar hukum dan mekanisme pengalihan hak tanpa tender.

Realitas Pahit: Sisa Aset Hanya 5.873 Hektare

Data terkini menunjukkan total penguasaan tanah oleh perkebunan di Sumatera Utara kini hanya tersisa 5.873 hektare di empat wilayah, yaitu Deli Serdang, Kota Medan, Langkat, dan Binjai. Jumlah ini hanya 2,3% dari aset awal 250.000 hektare.

Modus Baru: Proyek Megapolitan dan Ganti Rugi Fiktif

Modus terbaru yang terungkap adalah melalui proyek pembangunan "Kota Deli Megapolitan" di atas lahan eks-HGU yang bermasalah. Bupati Deli Serdang, Ashari Tambunan (yang kini disidik Kejaksaan Tinggi Sumut), mengeluarkan Surat Persetujuan Prinsip untuk proyek tersebut.

Kasus petani penggarap, Sugiono, menjadi sorotan karena justru dipanggil Polda Sumut atas tuduhan penguasaan lahan. Sitorus menduga, Sugiono menjadi "kambing hitam" dari proses ganti rugi yang dilakukan Pemkab Deli Serdang kepada PTPN II tanpa mekanisme Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang benar.

Editor: Jafar Sembiring

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut