get app
inews
Aa Text
Read Next : Wabup Samosir Buka Pelatihan Koperasi: Pilar Penting Ekonomi Bangsa

Dukungan Basaruddin Atas PP 39/2025: Kepastian Hukum Bagi Tambang Rakyat

Jum'at, 31 Oktober 2025 | 15:11 WIB
header img
Donatur Monumen Persatuan dan Perjuangan mendukung Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025. Foto: Istimewa

PADANGSIDIMPUAN, iNewsMedan.id - Pemerintah Indonesia telah merilis regulasi terbaru terkait izin tambang rakyat, yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025. Aturan ini merupakan perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Regulasi Tambang Rakyat.

Donatur Monumen Persatuan dan Perjuangan, Basaruddin, menyatakan dukungannya terhadap peraturan baru tersebut. Ia berharap masyarakat penambang segera mengurus perizinan.

"Harapan saya masyarakat segera mengurus izin tambang bersama koperasi di daerah, dengan demikian masyarakat akan terlindungi karena sudah ada kepastian hukumnya," kata Basaruddin di Padangsidimpuan, Sumatera Utara, Senin (27/10/2025).
 
Dalam rangka mendukung PP Nomor 39 Tahun 2025, Basaruddin juga melakukan sosialisasi Koperasi Tambang Rakyat langsung kepada para penambang di Desa Huta Julu, Kecamatan Huta Bargot, Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara.

Basaruddin, yang juga berprofesi sebagai pedagang emas, menilai langkah pemerintah ini memberikan kepastian hukum bagi penambang rakyat.

"Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 ini merupakan langkah maju yang memberi kepastian dan perlindungan bagi para penambang rakyat di daerah dalam aktivitasnya," tutupnya.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut