Ini Dia Kunci Sukses Satpol PP Medan Atasi PKL Tanpa Drama dan Adu Mulut Pemicu Gesekan
 
              
             
             Penertiban ini sekaligus merupakan penegasan atas pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penetapan Zonasi Aktivitas Pedagang Kaki Lima. Perda tersebut membagi area kota menjadi tiga zona, di mana badan jalan dan area publik tertentu masuk dalam Zona Merah yang dilarang total untuk aktivitas PKL.
"Penertiban di Pasar Sukaramai ini dilakukan untuk menata kota agar lebih tertib, estetis, dan memastikan kelancaran lalu lintas," tegas Yunus.
Untuk memastikan fungsi badan jalan tetap terjaga, Satpol PP berencana melakukan penjagaan pasca penertiban. Yunus memberikan peringatan keras, "Kalau masih membandel, kita akan melakukan penertiban lagi bagi pedagang yang berada di badan jalan," tegasnya.
Editor : Jafar Sembiring
 
                          
                                      
                                      
                                      
                                      
                                      
                                      
                      
                                  
                                  
                                  
                                  
                                  
                                 