Ini Dia Kunci Sukses Satpol PP Medan Atasi PKL Tanpa Drama dan Adu Mulut Pemicu Gesekan
 
              
             
             MEDAN, iNewsMedan.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan kembali menjalankan operasi penertiban dan penataan Pedagang Kaki Lima (PKL), kali ini menyasar seputaran Pasar Sukaramai, Jalan AR Hakim, Kecamatan Medan Area, Kamis (30/10/2025).
Berbeda dengan penertiban di lokasi lain yang kerap diwarnai ketegangan, kegiatan kali ini dilaporkan berlangsung tertib tanpa adanya gesekan antara petugas dan pedagang.
 
                                                        Kepala Satpol PP Kota Medan, Muhammad Yunus mengatakan penertiban ini merupakan respons cepat terhadap keluhan masyarakat terkait kemacetan parah.
"Kami melaksanakan penertiban karena banyaknya pedagang yang memakan badan jalan, sehingga banyak pengaduan dari masyarakat terkait terhambatnya kelancaran lalu lintas," ujar Yunus.
Yunus menekankan bahwa keberhasilan penertiban tanpa gesekan adalah hasil dari instruksi kepada petugas untuk mengedepankan sikap humanis namun tetap tegas.
"Semua berjalan lancar tanpa ada gesekan. Satpol PP Kota Medan akan selalu mengutamakan sikap humanis saat berhadapan dengan masyarakat," ucapnya.
Penertiban ini sekaligus merupakan penegasan atas pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penetapan Zonasi Aktivitas Pedagang Kaki Lima. Perda tersebut membagi area kota menjadi tiga zona, di mana badan jalan dan area publik tertentu masuk dalam Zona Merah yang dilarang total untuk aktivitas PKL.
"Penertiban di Pasar Sukaramai ini dilakukan untuk menata kota agar lebih tertib, estetis, dan memastikan kelancaran lalu lintas," tegas Yunus.
Untuk memastikan fungsi badan jalan tetap terjaga, Satpol PP berencana melakukan penjagaan pasca penertiban. Yunus memberikan peringatan keras, "Kalau masih membandel, kita akan melakukan penertiban lagi bagi pedagang yang berada di badan jalan," tegasnya.
Editor : Jafar Sembiring
 
                          
                                      
                                      
                                      
                                      
                                      
                                      
                      
                                  
                                  
                                  
                                  
                                  
                                 