Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Bertahan dalam Sakit, Pengorbanan Tengku Zamansyah Menjadi Badut Demi Pendidikan Anak
Advertisement . Scroll to see content

Kembali Fungsikan Badan Jalan, Satpol PP Tertibkan Lapak PKL Penyebab Macet di Pasar Sikambing

Rabu, 29 Oktober 2025 | 11:46 WIB
  • author Jafar Sembiring
Kembali Fungsikan Badan Jalan, Satpol PP Tertibkan Lapak PKL Penyebab Macet di Pasar Sikambing
Kembali Fungsikan Badan Jalan, Satpol PP Tertibkan Lapak PKL Penyebab Macet di Pasar Sikambing. Foto: Istimewa

Yunus menekankan bahwa langkah ini sejalan dengan regulasi daerah, yaitu Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penetapan Zonasi Aktivitas Pedagang Kaki Lima. Perda ini mengatur zonasi PKL menjadi tiga kategori

Zona Merah: Area yang dilarang total untuk aktivitas PKL (misalnya jalan nasional, jalan provinsi, depan rumah sakit, dan tempat ibadah).

Zona Kuning: Area yang diizinkan sementara dan bersyarat (misalnya waktu atau wilayah tertentu).

Zona Hijau: Area yang diizinkan khusus dengan penataan terstruktur dan pengelompokan jenis dagangan.

"Penertiban di Jalan Kapten Muslim (Pasar Sei Sikambing) ini dilakukan untuk menata kota agar lebih tertib, estetis, dan memastikan kelancaran lalu lintas," tegasnya.

Editor: Jafar Sembiring

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut