Komitmen Bobby Nasution: UHC Sumut Wujudkan Keadilan Pelayanan Kesehatan
MEDAN, iNewsMedan.id - Program Universal Health Coverage (UHC) Pemprov Sumatera Utara (Sumut) melalui Program Berobat Gratis (Probis) Sumut Berkah dinilai menjadi bukti nyata keberpihakan Gubernur Sumut Bobby Nasution terhadap masyarakat kecil.
Pengamat Kesehatan Sumut, Destanul Aulia, menyatakan bahwa Probis Sumut Berkah membuktikan keberpihakan gubernur, khususnya kepada kelompok rentan yang tidak memiliki akses layanan kesehatan karena faktor kemiskinan.
"Program berobat gratis Sumut Berkah menjadi bukti nyata keberpihakan Gubernur Sumut kepada masyarakat, khususnya kelompok rentan yang tidak memiliki akses terhadap pelayanan kesehatan karena faktor kemiskinan," ujar Destanul Aulia, yang juga Ketua Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Sumut, Jumat (24/10/2025).
Menurut Destanul, pencapaian UHC Prioritas Sumut sejak 1 September 2025 bukan sekadar angka kepesertaan, tetapi perwujudan hak masyarakat secara inklusif untuk mendapatkan layanan kesehatan yang layak. Ia menekankan, Pemprov Sumut telah membuktikan bahwa efisiensi anggaran bukan penghalang untuk mempercepat UHC, namun harus menjamin keberlanjutan pembiayaan di masa depan.
Lebih lanjut, Destanul menilai kebijakan Gubernur Sumut yang meminta setiap rumah sakit menyediakan minimal 30% kamar kelas III untuk pasien UHC sebagai langkah strategis yang sejalan dengan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dan prinsip keadilan dalam pelayanan kesehatan (equity in health).
"Akses layanan tidak boleh dibatasi oleh kemampuan ekonomi, tetapi dijamin oleh sistem sosial yang inklusif," katanya. Destanul menambahkan, kebijakan ini mencerminkan prinsip public service obligation (PSO) atau standar pelayanan minimum (SPM) rumah sakit untuk memastikan tidak ada warga yang tertinggal dalam memperoleh pelayanan.
Berdasarkan penelitian terkait BPJS Kesehatan tahun 2022, Destanul menyebut peningkatan ketersediaan kamar kelas III berbanding lurus dengan penurunan angka penolakan pasien Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) hingga 27%, yang menjadi alasan agar kebijakan ini segera diwujudkan.
Destanul berharap rumah sakit menjalankan kebijakan 30% kamar kelas III ini sebagai kontribusi nyata dan bukan beban. "Bila implementasinya disertai dengan peningkatan kualitas layanan, efisiensi sistem rujukan, dan transparansi penggunaan klaim BPJS, maka Sumatera Utara bisa menjadi model provinsi dengan pelayanan kesehatan yang adil, inklusif, dan berkeadilan sosial," tutupnya.
Sebelumnya, saat meluncurkan UHC Prioritas pada Senin (29/9/2025) di Deliserdang, Gubernur Sumut Bobby Nasution telah meminta kepala daerah se-Sumut memastikan fasilitas kesehatan (faskes) tidak lagi menolak pasien dengan alasan kamar penuh.
Gubernur meminta, jika kamar kelas tiga penuh, pasien bisa naik ke kelas dua tanpa tambahan biaya. Bahkan, ia mengatakan jika kelas dua penuh bisa naik ke kelas satu. Ia juga menekankan agar UHC dimaknai sebagai upaya melayani pasien sampai sembuh, bukan sekadar memfasilitasi administrasi.
Editor : Jafar Sembiring