Petani, Pedagang Merapat! BPJamsostek Morawa Bongkar Habis Manfaat Jaminan Sosial

Robby menegaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan mengemban amanah sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 untuk memberikan perlindungan, peningkatan kesejahteraan, serta peningkatan kualitas hidup tenaga kerja. BPJS Ketenagakerjaan saat ini menyelenggarakan empat program utama, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).
"Melalui sosialisasi ini, diharapkan pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dapat menjangkau seluruh masyarakat. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang manfaat program secara optimal, sehingga mudah dijangkau masyarakat pekerja informal, khususnya masyarakat petani," tutupnya.
Editor : Jafar Sembiring