2. Tidak masalah dilakukan malam hari
Berhubungan intim suami istri pada malam hari di bulan Ramadan diperbolehkan atau halal. Namun, ada adab-adab yang mesti diperhatikan supaya tidak mengganggu ibadah di bulan puasa.
Aktivitas biologis tersebut jangan sampai membuat lalai dari beribadah Ramadan, terutama meraih malam lailatul qadar. Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman:
أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَائِكُمْ هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُونَ أَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ فَالْآَنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ
"Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan istri-istri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu." (QS Al Baqarah: 187)
Editor : Odi Siregar