get app
inews
Aa Text
Read Next : Dapur Kapal Jadi Gudang Sabu, Polisi Bongkar Modus Baru Sindikat Narkoba Internasional Lewat Laut

Tuntas! Polisi Medan Sikat Begal, Rayap Besi, dan Pompa Sabu: 87 Orang Diamankan

Sabtu, 18 Oktober 2025 | 15:02 WIB
header img
Polrestabes Medan mengungkap total 61 kasus tindak pidana kejahatan di Kota Medan. Foto: Istimewa

MEDAN, iNewsMedan.id - Polrestabes Medan berhasil mengungkap total 61 kasus tindak pidana kejahatan dan meringkus 87 tersangka dalam operasi terbaru. Kasus yang diungkap meliputi tindak begal, pencurian spesialis "rayap besi" dan "rayap kayu", serta peredaran narkoba jenis sabu atau yang dikenal dengan "pompa". Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, menyebut pengungkapan ini sebagai upaya serius menekan angka kriminalitas di Kota Medan.

Dalam konferensi pers yang digelar Sabtu (18/10/2025), Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, didampingi Kasat Reskrim AKBP Bayu Putro Wijayanto dan Kasat Narkoba Kompol Rafli Yusuf Nugraha, merincikan data pengungkapan kasus tersebut:

- Begal: 4 kasus dengan 6 tersangka.

- "Rayap Besi" dan "Rayap Kayu": 26 kasus dengan 42 tersangka.

- Narkoba (Pompa/Sabu): 29 kasus dengan 39 tersangka.

Kapolrestabes menjelaskan bahwa untuk kasus begal, pelaku umumnya menggunakan tiga modus, yaitu mengancam korban, langsung merampas barang, hingga membawa senjata tajam (sajam) untuk melukai korban.

Selain itu, Kombes Calvijn menyoroti adanya korelasi antara kejahatan dan penyalahgunaan narkoba. "Peredaran narkoba (pompa-sabu) paket hemat juga harus diantisipasi. Sebab, para pelaku kejahatan ini sebelum beraksi melakukan kejahatan umumnya mengkonsumsi sabu paket hemat," ujarnya.

Mengenai kejahatan "rayap besi", hasil interogasi menunjukkan bahwa kejahatan ini terjadi karena adanya supply and demand (penawaran dan permintaan). Pelaku menjual barang curian, seperti besi bekas, ke penadah, biasanya "gudang butut" atau "panglong", dengan harga standar berkisar Rp 4.000 hingga Rp 6.000 per kilogram.

"Gudang butut biasanya yang beroperasi tengah malam sampai subuh," jelasnya. "Hasil survei kami ada 2 tempat yang sudah kita periksa butut dan panglong," tambah Kombes Calvijn.

Menutup keterangannya, Kapolrestabes Medan mengimbau kepada pemilik panglong dan gudang butut untuk menjalankan fungsi legal usahanya. Pihaknya menegaskan akan menindak tegas penadah yang terbukti menjual atau menampung barang ilegal atau hasil curian. "Jika nanti kita buktikan penadah tidak bisa membuktikan barang yang dijualnya adalah barang-barang legal kita akan tindak," tandasnya.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut