Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Angkutan Barang KAI di Sumut Naik 16 Persen, Agustus Melonjak 41 Persen
Advertisement . Scroll to see content

Kereta Api Srilelawangsa Dilempari OTK di Medan: Kaca Retak Seribu, Railink Bertindak Cepat

Sabtu, 11 Oktober 2025 | 13:24 WIB
  • author Jafar Sembiring
Kereta Api Srilelawangsa Dilempari OTK di Medan: Kaca Retak Seribu, Railink Bertindak Cepat
Kereta Api Srilelawangsa. Foto: Dok PT Railink

Railink kini berkoordinasi erat dengan pihak Kepolisian dan PT KAI Divre I Sumatera Utara untuk melakukan penyelidikan dan meningkatkan patroli di sepanjang jalur kereta guna mencegah kejadian serupa.

Porwanto juga mengingatkan bahwa pelemparan terhadap kereta api merupakan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pelaku dapat dijerat dengan:

- Pasal 180 ayat (1): Pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp100.000.000,00 bagi yang merusak atau membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.

- Pasal 181 ayat (1): Pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda maksimal Rp500.000.000,00 bagi yang sengaja mengganggu perjalanan kereta api.

“PT Railink mengajak seluruh masyarakat untuk turut menjaga keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api dengan tidak melakukan tindakan berisiko serta segera melaporkan bila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di sekitar jalur rel,” tutupnya.

Editor: Jafar Sembiring

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut