get app
inews
Aa Text
Read Next : Jalur Amblas Akibat Banjir, 20 Perjalanan KA Srilelawangsa Dibatalkan, Refund 100%

Kereta Api Srilelawangsa Dilempari OTK di Medan: Kaca Retak Seribu, Railink Bertindak Cepat

Sabtu, 11 Oktober 2025 | 13:24 WIB
header img
Kereta Api Srilelawangsa. Foto: Dok PT Railink

Railink kini berkoordinasi erat dengan pihak Kepolisian dan PT KAI Divre I Sumatera Utara untuk melakukan penyelidikan dan meningkatkan patroli di sepanjang jalur kereta guna mencegah kejadian serupa.

Porwanto juga mengingatkan bahwa pelemparan terhadap kereta api merupakan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pelaku dapat dijerat dengan:

- Pasal 180 ayat (1): Pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp100.000.000,00 bagi yang merusak atau membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.

- Pasal 181 ayat (1): Pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda maksimal Rp500.000.000,00 bagi yang sengaja mengganggu perjalanan kereta api.

“PT Railink mengajak seluruh masyarakat untuk turut menjaga keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api dengan tidak melakukan tindakan berisiko serta segera melaporkan bila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di sekitar jalur rel,” tutupnya.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut