Kereta Api Srilelawangsa Dilempari OTK di Medan: Kaca Retak Seribu, Railink Bertindak Cepat
MEDAN, iNewsMedan.id - PT Railink menyatakan keprihatinan mendalam atas insiden pelemparan yang menimpa Kereta Api Srilelawangsa (KA U87 rute Binjai-Medan) pada Kamis (9/1/2025) pukul 18.37 WIB. Aksi oleh orang tak dikenal (OTK) ini terjadi di petak jalan antara Stasiun Binjai dan Stasiun Medan, tepatnya di Km 18+0/1.
Akibat kejadian tersebut, kaca pada rangkaian KRDE TS3 (K121311) di nomor kursi 2CD mengalami "retak seribu." Beruntung, insiden ini tidak menimbulkan korban jiwa maupun luka-luka, dan perjalanan KA U87 dapat dilanjutkan sesuai jadwal tanpa hambatan.
Menanggapi serius peristiwa ini, PT Railink segera melakukan koordinasi antara unit keamanan dan sarana di lapangan untuk menjamin keselamatan perjalanan serta melakukan pemeriksaan lanjutan setibanya di Stasiun Medan.
Direktur Utama PT Railink, Porwanto Handy Nugroho, menegaskan bahwa tindakan pelemparan kereta api adalah perbuatan berbahaya dan tidak dapat ditoleransi.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan tindakan melempar kereta api dalam bentuk apa pun. Perbuatan ini tidak hanya merusak fasilitas negara, tetapi juga mengancam keselamatan penumpang, awak kereta, serta masyarakat di sekitar jalur rel,” tegas Porwanto, Jumat (10/10/2025).
Railink kini berkoordinasi erat dengan pihak Kepolisian dan PT KAI Divre I Sumatera Utara untuk melakukan penyelidikan dan meningkatkan patroli di sepanjang jalur kereta guna mencegah kejadian serupa.
Porwanto juga mengingatkan bahwa pelemparan terhadap kereta api merupakan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pelaku dapat dijerat dengan:
- Pasal 180 ayat (1): Pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp100.000.000,00 bagi yang merusak atau membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.
- Pasal 181 ayat (1): Pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda maksimal Rp500.000.000,00 bagi yang sengaja mengganggu perjalanan kereta api.
“PT Railink mengajak seluruh masyarakat untuk turut menjaga keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api dengan tidak melakukan tindakan berisiko serta segera melaporkan bila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di sekitar jalur rel,” tutupnya.
Editor : Jafar Sembiring