get app
inews
Aa Text
Read Next : Pengedar Narkoba Diciduk di Tanah 600, Polisi Amankan Sabu dan Uang Tunai

Video CCTV Bongkar Rekayasa Kasus Narkoba di PN Tanjungbalai, Sabu Sudah Disiapkan di Saku Polisi

Rabu, 08 Oktober 2025 | 12:42 WIB
header img
Terdakwa Rahmadi menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tanjungbalai. Foto: Istimewa

TANJUNGBALAI, iNewsMedan.id - Fakta mengejutkan terungkap di Pengadilan Negeri Tanjungbalai. Dalam sidang perkara narkotika dengan terdakwa Rahmadi, rekaman kamera pengawas (CCTV) yang diputar di persidangan menunjukkan indikasi kuat adanya rekayasa kasus.

Video viral tersebut memperlihatkan sabu-sabu seberat 10 gram yang dijadikan barang bukti penangkapan, ternyata telah lebih dulu berada dalam kantong salah satu anggota polisi sebelum Rahmadi diamankan.

Temuan krusial ini disampaikan oleh kuasa hukum Rahmadi, Victor Topan Ginting, saat memutar video CCTV toko pakaian tempat kliennya ditangkap pada 3 Maret 2025. Fakta ini semakin memperkuat dugaan bahwa penangkapan Rahmadi, yang dituntut sembilan tahun penjara, sarat dengan kejanggalan.

"Hentikan rekayasa kasus. Rahmadi layak bebas karena unsur pidana terhadapnya tidak terpenuhi," tegas kuasa hukum Rahmadi lainnya, Thomas Tarigan, usai sidang pembacaan pledoi, Selasa (7/10/2025).

Thomas juga menyoroti sejumlah kejanggalan lain dalam proses penangkapan dan penyidikan:

Hilangnya Uang di Rekening 

Setelah ponsel Rahmadi disita oleh tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut pimpinan Kompol Dedi Kurniawan (DK), tanpa dokumen penyitaan dan hasil digital forensik yang jelas, uang sebesar Rp11,2 juta di rekening kliennya dilaporkan raib dan berpindah ke rekening seorang perempuan berinisial Boru Purba.

Keterangan Saksi Tidak Konsisten

 Saksi-saksi yang dihadirkan di persidangan dinilai tidak konsisten. Beberapa saksi bahkan disebut memiliki hubungan dengan pihak kepolisian, termasuk salah satunya adalah anak buah dari orangtua Kompol DK, Kanit I Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut, yang dinilai menimbulkan konflik kepentingan.

Terdakwa Lain Tidak Saling Kenal

 Dua terdakwa lain, Andre Yusnijar dan Ardiansyah Saragih alias Lombek, yang disebut jaksa sebagai jaringan narkotika Rahmadi, kompak mengaku tidak mengenalnya sama sekali.

"Fakta ini menunjukkan dakwaan dibangun di atas dasar yang rapuh. Kami berharap majelis hakim menggunakan hati nurani dalam menilai perkara ini," kata Thomas. Ia juga mengutip ucapan anggota polisi saat penangkapan, "'Barang buktimu sudah di sini,' sambil menunjuk ke saku bajunya," yang mengindikasikan barang bukti sudah disiapkan.

Jaksa Bungkam Soal Tuntutan 9 Tahun

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eko Maranata Simbolon memilih bungkam saat dimintai tanggapan seusai sidang. Ia hanya menyarankan agar konfirmasi dilakukan ke Kasi Penkum Kejaksaan Negeri Tanjungbalai terkait dasar tuntutan sembilan tahun penjara terhadap Rahmadi.

Sebelumnya, JPU Eko Maranata Simbolon dan Agung Nugraha menuntut Rahmadi dengan hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Karolina Selfia Sitepu ditutup dengan ketukan palu. Agenda berikutnya dijadwalkan pada Selasa, 14 Oktober 2025, untuk mendengarkan replik jaksa.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut