Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Sengit! Kanit Reskrim Polsek Medan Area Duel dengan Bandar Narkoba yang Coba Provokasi Warga
Advertisement . Scroll to see content

Video CCTV Bongkar Rekayasa Kasus Narkoba di PN Tanjungbalai, Sabu Sudah Disiapkan di Saku Polisi

Rabu, 08 Oktober 2025 | 12:42 WIB
  • author Jafar Sembiring
Video CCTV Bongkar Rekayasa Kasus Narkoba di PN Tanjungbalai, Sabu Sudah Disiapkan di Saku Polisi
Terdakwa Rahmadi menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tanjungbalai. Foto: Istimewa

Jaksa Bungkam Soal Tuntutan 9 Tahun

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eko Maranata Simbolon memilih bungkam saat dimintai tanggapan seusai sidang. Ia hanya menyarankan agar konfirmasi dilakukan ke Kasi Penkum Kejaksaan Negeri Tanjungbalai terkait dasar tuntutan sembilan tahun penjara terhadap Rahmadi.

Sebelumnya, JPU Eko Maranata Simbolon dan Agung Nugraha menuntut Rahmadi dengan hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Karolina Selfia Sitepu ditutup dengan ketukan palu. Agenda berikutnya dijadwalkan pada Selasa, 14 Oktober 2025, untuk mendengarkan replik jaksa.

Editor: Jafar Sembiring

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut