Saat diinterogasi, kata Hadi tersangka MAN mengakui menampung Belangkas dari nelayan dengan harga Rp10 ribu per ekor dan kembali dijual kepada seseorang berinisal J (DPO) warga Tanjungbalai dengan harga Rp20 ribu per ekor.
"Dalam penangkapan itu petugas menyita barang bukti polipom berisikan Belangkas sebanyak 26 ekor Belankas yang sudah mati, 2 plastik telur Belangkas dengan berat 2,8kg, 1 blok catatan berisi catatan hasil jual beli Belangkas serta, 3 goni berisi 128 ekor Belangkas dalam keadaan hidup," terang Kabid Humas Polda Sumut.
Hadi menambahkan, barang bukti 150 ekor Belangkas itu nantinya akan dikirim ke Thailand untuk diolah menjadi obat-obatan. Karena satwa laut dilindungi ini memiliki khasiat untuk kesehatan penyakit HIV/AIDS.
"Saat ini tersangka MAN bersama barang bukti ratusan eko Belangkas sudah dibawa ke Mako Dit Polairud Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan terancam hukuman lima tahun penjara," tandas Kabid Humas Polda Sumut.
Editor : Jafar Sembiring