MEDAN, iNewsMedan.id - Polisi menggagalkan perdagangan satwa dilindungi di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), pada Senin (22/7/2024) lalu. Sebanyak 4 lutung sumatera dan 2 kukang berhasil diamankan.
Kasatreskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Purba, mengungkapkan bahwa kedua pelaku berinisial AF (56) dan IS (50). Dua pria paruh baya itu ditangkap di tempat terpisah.
Pelaku AF ditangkap di sebuah rumah yang terletak di Jalan Ibrahim Umar, Kota Medan. Sementara tersangka IS diamankan di kediamannya di kawasan Medan Perjuangan.
"Awalnya kita mendapat informasi jika terdapat praktek jual beli satwa yang diduga dilindungi. Kita kemudian melakukan penangkapan terhadap AF, dan kemudian berkembang ke IS," ujar Jama Purba, Kamis (25/7/2024).
"Dari keduanya, kita sita 4 lutung sumatera dan 2 kukang yang berdasarkan hasil koordinasi kami dengan BKSDA ini merupakan satwa dilindungi," sambung Jama Purba.
Selain menyita dua jenis satwa dilindungi, tambah Jama Purba, pihaknya juga menyita 1 ekor musang dan 1 ekor tupai. Di mana, kedua hewan itu tidak tergolong dalam satwa dilindungi.
Keseluruhan satwa yang disita diperoleh dari seseorang yang berada di Sumatera Barat. Pelaku membeli seharga Rp750 ribu untuk setiap satwa.
"Satwa-satwa ini diperoleh pelaku dengan cara membeli dari seseorang di Sumatera Barat yang kini sedang kita kejar. Pelaku ini awalnya hanya ingin memelihara, namun belakangan berencana akan menjual dengan harga Rp.5 juta. Hasil pemeriksaan, pelaku mengaku baru kali pertama melakukan praktek jual beli satwa dilindungi. Namun tentunya, keterangannya akan kami dalami," ungkap Jama Purba.
Lebih lanjut, Jama Purba menegaskakn bahwa seluruh satwa yang disita dari kedua pelaku kini telah diserahkan oleh pihak kepolisian kepada BKSDA.
"Untuk kedua pelaku, kini terancam akan dipenjara selama 5 tahun, karena dijerat dengan Undang-Undang No.5 Tahun 1990, tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya," terang Jama Purba.
Editor : Odi Siregar