Pelapor Laka Lantas di Medan Diduga Pakai Pelat Palsu, Kasat Lantas Bungkam
Polda Sumut Akan Cek Data dan Ancaman Pidana
Menanggapi kontroversi ini, Kasubbid Penerangan Masyarakat Bid Humas Polda Sumut, AKBP Siti Rohani Tampubolon, pada Kamis (2/10/2025), menyatakan akan segera mengecek ke Samsat terkait keaslian pelat Pelapor. Setelah wartawan menunjukkan bukti data Samsat, Siti berjanji akan menindaklanjuti. "Pasti akan di cek, dan saya akan tanyakan," ujarnya.
Siti mengingatkan bahwa penggunaan pelat nomor palsu memiliki sanksi hukum berdasarkan UU No. 20 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, berupa pidana kurungan hingga 2 bulan atau denda maksimal Rp500.000 (Surat Tilang). Selain itu, kasus ini juga dapat diproses sebagai tindak pidana pemalsuan dokumen sesuai Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun.
Editor : Jafar Sembiring