Pelapor Laka Lantas di Medan Diduga Pakai Pelat Palsu, Kasat Lantas Bungkam
Polisi Diduga "Bermain Mata"
Pihak Terlapor, Sukidi, telah menerima dua surat panggilan dari penyidik Sat Lantas Medan (No. S.Pang/57/VIII/2025/Lantas dan No. S.Pang/59/IX/2025/Lantas) untuk dimintai keterangan. Namun, upaya konfirmasi kepada Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP I Made Parwita, hingga kini tidak membuahkan hasil. Konfirmasi via pesan WhatsApp (Senin, 29/9/2025) dan telepon (Selasa, 30/9/2025) diabaikan.
Sikap diam Kasat Lantas ini menimbulkan kecurigaan bahwa adanya keberpihakan dalam penanganan kasus. Kecurigaan makin menguat lantaran Sat Lantas diketahui menerima laporan dari pihak yang diduga kuat menggunakan pelat palsu.
Sebelumnya, pada Kamis (18/9/2025), Kasat Lantas sempat berdalih kepada wartawan. "Kalau masalah nomor pelat mobil, itu kan mobil baru dan saat kejadian masih menggunakan pelat sementara dari toko. Pada saat membuat laporan, pelat aslinya sudah keluar dari toko dan dibawanya, dan ini bisa dipertanggungjawabkan," ujar Kasat Lantas.
Penjelasan ini, menurut pihak Terlapor, justru dinilai janggal dan menjadi landasan kecurigaan adanya "main mata" dalam kasus laka lantas tersebut.
Editor : Jafar Sembiring