get app
inews
Aa Text
Read Next : Dini Hari Mencekam! Dua Remaja Tewas Adu Banteng di Jalan Siantar–Perdagangan

Pelapor Laka Lantas di Medan Diduga Pakai Pelat Palsu, Kasat Lantas Bungkam

Kamis, 02 Oktober 2025 | 17:28 WIB
header img
Pelapor Laka Lantas di Medan Diduga Pakai Pelat Palsu, Kasat Lantas Bungkam. Foto: Istimewa

MEDAN, iNewsMedan.id - Kasus kecelakaan lalu lintas (laka lantas) di kawasan elit Perumahan Citra Land Bagya City, Deliserdang, memasuki babak baru yang kontroversial. Pelapor, Susi, pengemudi mobil BYD Sealion 7, terindikasi menggunakan pelat nomor kendaraan palsu saat kejadian, sementara pihak kepolisian, dalam hal ini Sat Lantas Polrestabes Medan, memilih bungkam dan memunculkan dugaan "main mata" dalam penanganan kasus.

Kecurigaan ini mencuat setelah hasil pengecekan di Kantor Samsat Jalan Putri Hijau, Medan, menunjukkan bahwa pelat BK 1880 CA yang terpasang di mobil BYD Sealion 7 milik Susi, tidak terdaftar. Hal ini memperkuat klaim dari pihak Terlapor, Sukidi, dan kuasa hukumnya, Joko Suandi, yang merasa ada kejanggalan dalam laporan yang diterima Sat Lantas.

Peristiwa laka lantas ini terjadi pada Selasa, 12 Agustus 2025, sekitar pukul 19:53 WIB. Sukidi, sopir pribadi yang mengendarai Honda CRV BK 1944 VA, mengaku melaju pelan melewati gundukan di persimpangan Orchard Road. Tiba-tiba, mobil BYD Sealion 7 warna hitam yang dikemudikan Susi melintas dan menyerempet bumper depan mobilnya.

Akibatnya, bumper CRV ringsek berat dan airbag mengembang, sementara mobil BYD mengalami penyok dan goresan panjang di bodi samping.

Joko Suandi, kuasa hukum Sukidi, mengungkapkan kejanggalan utama: saat kejadian, mobil Susi menggunakan pelat BK 1880 CA, namun dalam laporan polisi yang diterbitkan, nomor yang tertera adalah BK 1128 AGC.

"Hal itulah membuat kami curiga sehingga mengeceknya, dan hasilnya mobil BYD Sealion BK 1880 CA dikendarai Susi menggunakan identitas kosong alias palsu,” tegas Joko Suandi.

Polisi Diduga "Bermain Mata"

Pihak Terlapor, Sukidi, telah menerima dua surat panggilan dari penyidik Sat Lantas Medan (No. S.Pang/57/VIII/2025/Lantas dan No. S.Pang/59/IX/2025/Lantas) untuk dimintai keterangan. Namun, upaya konfirmasi kepada Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP I Made Parwita, hingga kini tidak membuahkan hasil. Konfirmasi via pesan WhatsApp (Senin, 29/9/2025) dan telepon (Selasa, 30/9/2025) diabaikan.

Sikap diam Kasat Lantas ini menimbulkan kecurigaan bahwa adanya keberpihakan dalam penanganan kasus. Kecurigaan makin menguat lantaran Sat Lantas diketahui menerima laporan dari pihak yang diduga kuat menggunakan pelat palsu.

Sebelumnya, pada Kamis (18/9/2025), Kasat Lantas sempat berdalih kepada wartawan. "Kalau masalah nomor pelat mobil, itu kan mobil baru dan saat kejadian masih menggunakan pelat sementara dari toko. Pada saat membuat laporan, pelat aslinya sudah keluar dari toko dan dibawanya, dan ini bisa dipertanggungjawabkan," ujar Kasat Lantas.

Penjelasan ini, menurut pihak Terlapor, justru dinilai janggal dan menjadi landasan kecurigaan adanya "main mata" dalam kasus laka lantas tersebut.

Polda Sumut Akan Cek Data dan Ancaman Pidana

Menanggapi kontroversi ini, Kasubbid Penerangan Masyarakat Bid Humas Polda Sumut, AKBP Siti Rohani Tampubolon, pada Kamis (2/10/2025), menyatakan akan segera mengecek ke Samsat terkait keaslian pelat Pelapor. Setelah wartawan menunjukkan bukti data Samsat, Siti berjanji akan menindaklanjuti. "Pasti akan di cek, dan saya akan tanyakan," ujarnya.

Siti mengingatkan bahwa penggunaan pelat nomor palsu memiliki sanksi hukum berdasarkan UU No. 20 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, berupa pidana kurungan hingga 2 bulan atau denda maksimal Rp500.000 (Surat Tilang). Selain itu, kasus ini juga dapat diproses sebagai tindak pidana pemalsuan dokumen sesuai Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut