Viral! Aksi Karaoke Mesra Kepala Sekolah dan Guru di Ruangan Kelas Gemparkan Pandeglang
BANTEN, iNewsMedan.id - Warga Pandeglang dihebohkan oleh video yang menunjukkan Kepala Sekolah dan seorang guru perempuan di Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Ciodeng, Pandeglang, Banten, terekam sedang karaoke mesra di lingkungan sekolah, diduga kuat saat jam belajar masih berlangsung.
Video singkat yang dengan cepat viral di media sosial ini menuai sorotan tajam mengenai etika dan profesionalitas tenaga pendidik.
Dalam rekaman yang beredar luas, oknum kepala sekolah dan guru perempuan tersebut terlihat masih mengenakan seragam dinas resmi mereka. Keduanya tampak berdiri sangat berdekatan, bahkan berpegangan tangan erat sambil menyanyikan lagu.
Alat karaoke yang mereka gunakan diketahui berupa Smart TV yang berada di salah satu ruangan sekolah. Aksi tersebut dianggap melanggar norma kepatutan dan kedisiplinan yang seharusnya dijunjung tinggi oleh tenaga pendidik, terutama di lingkungan sekolah dan saat jam kerja.
Pihak Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Pandeglang segera merespons kasus viral yang mencoreng citra pendidikan ini.
Sekretaris Disdikpora Pandeglang, Nono Suparno, membenarkan insiden tersebut. Saat dikonfirmasi pada Senin (29/9/2025), Nono memastikan bahwa kasus ini telah ditangani secara internal.
“Iya benar. Tapi sudah ditangani oleh bidang terkait di internal,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi mengenai status hubungan antara Kepsek dan guru perempuan yang terlibat dalam video tersebut, memicu spekulasi publik apakah keduanya merupakan pasangan suami-istri atau bukan.
Nono Suparno belum memberikan rincian lebih detail terkait progres penanganan dan sanksi yang mungkin diberikan, mengarahkan awak media untuk menanyakan langsung kepada bidang terkait.
Kasus ini menjadi peringatan serius bagi Disdikpora Pandeglang untuk meningkatkan pengawasan terhadap kedisiplinan prosedur dan etika di lingkungan sekolah guna menjaga profesionalitas para tenaga pendidik.
Editor : Jafar Sembiring