Pendapat yang mengatakan bahwa meninggalkan sholat merupakan suatu kekafiran adalah pendapat mayoritas sahabat Nabi, bahkan dapat dikatakan pendapat tersebut adalah ijmak (kesepakatan) para sahabat.
‘Abdullah bin Syaqiq –rahimahullah– (seorang tabi’in yang sudah masyhur) mengatakan, "Para sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wassallam tidaklah pernah menganggap suatu amalan yang apabila seseorang meninggalkannya akan menyebabkan dia kafir selain perkara sholat."
(Perkataan ini diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dari ‘Abdullah bin Syaqiq Al ‘Aqliy, seorang tabi’in. Hakim mengatakan bahwa hadis ini bersambung dengan menyebut Abu Hurairah di dalamnya. Sanad (periwayat) hadis ini adalah shahih. Lihat Ats-Tsamar Al Mustathob fi Fiqhis Sunnah wal Kitab halaman 52)
Oleh karena itu, apabila seseorang berpuasa namun meninggalkan sholat, puasa yang dilakukan tidaklah sah (tidak diterima). Amalan puasa yang dilakukan juga tidaklah bermanfaat pada hari kiamat kelak.
Oleh karena itu dikatakan, "Sholatlah kemudian tunaikanlah puasa." Adapun jika engkau puasa namun tidak sholat, amalan puasamu akan tertolak karena orang kafir (karena sebab meninggalkan sholat) tidak diterima ibadah dari dirinya. (Sumber: Majmu’ Fatawa wa Rosa-il Ibnu ‘Utsaimin, 17/62, Asy Syamilah)
Wallahu a'lam bishawab.
Editor : Odi Siregar