Dipicu Isu Santet, Warga di Tapanuli Tengah Tewas Dikeroyok Puluhan Orang
Meski pihak kepolisian menawarkan autopsi, keluarga korban menolak dan hanya mengizinkan visum. Tim Polsek Barus pun berkoordinasi dengan Puskesmas Barus untuk melakukan visum.
Berdasarkan keterangan anak korban sebagai saksi kunci, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap satu orang terduga pelaku berinisial AWS (25), warga setempat. AWS kini telah diamankan di Polres Tapanuli Tengah.
"Proses penyelidikan masih berlangsung untuk menangkap pelaku-pelaku lain yang terlibat dalam penganiayaan ini," tambah Iptu Mulia Riadi.
Atas perbuatannya, AWS dijerat pasal berlapis, termasuk Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Pelaku juga dikenakan Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan Bersama yang Mengakibatkan Kematian serta Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan Berat. Ia terancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Meskipun sempat terjadi kerumunan massa yang menuntut pembebasan terduga pelaku, polisi berhasil menenangkan situasi. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan segera melapor kepada pihak berwajib jika menemukan isu yang belum jelas.
Editor : Jafar Sembiring